Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Naek Hutahayan saat menerima organisasi kepemudaan, Sabtu (8/9/2020). IST |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – DPD KNPI Kabupaten Belitung bersama beberapa organisasi
kepemudaan mengunjungi Polres Belitung, Selasa (8/9/2020). Kunjungan tersebut
untuk mempertanyakan kelanjutan kasus penggerebekan arak beberapa waktu lalu.
Kedatangan
para pemuda ini langsung menuju ruang Kasat Reserse Narkotika Polres Belitung
AKP Naek Hutahayan. Pada kesempatan ini, para pemuda yang dipimpin langsung
Ketua DPD KNPI Belitung Muhammad Hafrian Fajar berkesempatan berdialog dengan
AKP Naek Hutahayan.
Organisasi
kepemudaan yang ikut hadir diantaranya MPC Pemuda Pancasila, PC SAPMA PP, Garda
Bangsa, Pemuda Muhammadiyah, GP ANSOR, Forum Pemuda Peduli Belitung, DPK KNPI Tanjungpandan
dan DPK KNPI Membalong.
Wakil
Ketua Bidang Hukum DPD KNPI Rizki RAP menyampaikan beberapa kasus serupa di
berbagai daerah dalam penanganan kasus arak. Menurutnya pihak kepolisian bisa
menerapkan UU Tentang Pangan dalam penanganan kasus ini.
Diantaranya
di Jombang, pihak kepolisian menyita 11 drum arak yang masing-masing drum
berisi 200 liter. Dari pengembangan kasus tersebut tersangka di kenakan
sanksi Pasal 137 (1), (2) Jo psl 77
(1),(2) Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Selain
itu juga kasus di Bojonegoro, ditemukan 24 drum arak yang sedang proses
fermentasi. Kemudian tersangka dijerat dengan pasal 204 KUHP dan pasal 137 ayat
1 dan pasal 135 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Masih
banyak lagi kasus-kasus yang lain. Kami berharap tersangka kasus produksi ataupun
penjual arak di Belitung ini harus di tindak tegas dengan ancaman hukuman
maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” sebut Rizki.
Sementara
itu perwakilan PC SAPMA PP Antoni berharap proses penangan perkara ini dapat
dilakukan dengan setegas-tegasnya dan seadil-adilnya, selain itu juga
diharapkan agar proses ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Sehingga
pihak-pihak yang hendak melakukan kegiatan serupa agar dapat mengurungkan niatnya
karena penegakan hukum yang tegas dari pihak kepolisian.
“Dengan
begitulah maka dapat dikatakan suatu proses peradilan berjalan dengan efektif
dan sesuai dengan sebagaimana mestinya. Selain itu, agar dari perkara ini dapat
menjadi yurisprudensi yang jelas bagi institusi penegak hukum dan menjadi acuan
dalam menindak perkara serupa dikemudian hari," papar Antoni.
Sementara
itu AKP Naek Hutahayan mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka
dalam kasus penggerebekan dua pabrik arak. Saat ini barang bukti tersebut
sedang diuji laboratorium untuk di ketahui kandungannya.
“Hasil
uji tersebut akan keluar kurang lebih 15 hari kedepan, kemudian akan di perkuat
dengan saksi ahli dan disegerakan masuk ke tahap I Kejaksaan pada bulan September
2020 ini,” sebut AKP Naek Hutahayan.
Saat
ini tersangka perkara ini bersetatus tahanan wajib lapor. Walaupun demikian. Para
pemuda ini tetap optimis kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan dalam proses hokum
kasus ini. (*/als)