Ticker

6/recent/ticker-posts

PERTANYAKAN PERKEMBANGAN KASUS ARAK, DPD KNPI BEBERKAN BEBERAPA KASUS SERUPA DI LUAR DAERAH

Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Naek Hutahayan saat
menerima organisasi kepemudaan, Sabtu (8/9/2020). IST

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – DPD KNPI Kabupaten Belitung bersama beberapa organisasi kepemudaan mengunjungi Polres Belitung, Selasa (8/9/2020). Kunjungan tersebut untuk mempertanyakan kelanjutan kasus penggerebekan arak beberapa waktu lalu.

 

Kedatangan para pemuda ini langsung menuju ruang Kasat Reserse Narkotika Polres Belitung AKP Naek Hutahayan. Pada kesempatan ini, para pemuda yang dipimpin langsung Ketua DPD KNPI Belitung Muhammad Hafrian Fajar berkesempatan berdialog dengan AKP Naek Hutahayan.

 

Organisasi kepemudaan yang ikut hadir diantaranya MPC Pemuda Pancasila, PC SAPMA PP, Garda Bangsa, Pemuda Muhammadiyah, GP ANSOR, Forum Pemuda Peduli Belitung, DPK KNPI Tanjungpandan dan DPK KNPI Membalong.

 

Wakil Ketua Bidang Hukum DPD KNPI Rizki RAP menyampaikan beberapa kasus serupa di berbagai daerah dalam penanganan kasus arak. Menurutnya pihak kepolisian bisa menerapkan UU Tentang Pangan dalam penanganan kasus ini.

 

Diantaranya di Jombang, pihak kepolisian menyita 11 drum arak yang masing-masing drum berisi 200 liter. Dari pengembangan kasus tersebut tersangka di kenakan sanksi  Pasal 137 (1), (2) Jo psl 77 (1),(2) Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan.

 

Selain itu juga kasus di Bojonegoro, ditemukan 24 drum arak yang sedang proses fermentasi. Kemudian tersangka dijerat dengan pasal 204 KUHP dan pasal 137 ayat 1 dan pasal 135 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

 

“Masih banyak lagi kasus-kasus yang lain. Kami berharap tersangka kasus produksi ataupun penjual arak di Belitung ini harus di tindak tegas dengan ancaman hukuman maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” sebut Rizki.

 

Sementara itu perwakilan PC SAPMA PP Antoni berharap proses penangan perkara ini dapat dilakukan dengan setegas-tegasnya dan seadil-adilnya, selain itu juga diharapkan agar proses ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku.

 

Sehingga pihak-pihak yang hendak melakukan kegiatan serupa agar dapat mengurungkan niatnya karena penegakan hukum yang tegas dari pihak kepolisian.

 

“Dengan begitulah maka dapat dikatakan suatu proses peradilan berjalan dengan efektif dan sesuai dengan sebagaimana mestinya. Selain itu, agar dari perkara ini dapat menjadi yurisprudensi yang jelas bagi institusi penegak hukum dan menjadi acuan dalam menindak perkara serupa dikemudian hari," papar Antoni.

 

Sementara itu AKP Naek Hutahayan mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penggerebekan dua pabrik arak. Saat ini barang bukti tersebut sedang diuji laboratorium untuk di ketahui kandungannya.

 

“Hasil uji tersebut akan keluar kurang lebih 15 hari kedepan, kemudian akan di perkuat dengan saksi ahli dan disegerakan masuk ke tahap I Kejaksaan pada bulan September 2020 ini,” sebut AKP Naek Hutahayan.

 

Saat ini tersangka perkara ini bersetatus tahanan wajib lapor. Walaupun demikian. Para pemuda ini tetap optimis kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan dalam proses hokum kasus ini. (*/als)