Ticker

6/recent/ticker-posts

PEMUDA BERAMBUT PIRANG DIRINGKUS POLISI SAAT AMBIL PAKET, ADA PENGIRIMAN BARANG INI DARI BANDUNG

Pemuda berinisial Ek (30) saat diamankan di Polres Belitung.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Tim Cobra Satnarkoba Polres Belitung berhasil mengamankan Ek (23), warga Marakas, Kelurahan Lesung Batang, Tanjungpandan, Belitung, Selasa (8/9/2020) kemarin.

 

Pria berambut pirang ini ditangkap karena diduga sebagai pengedar ganja sintetis (tembakau gorila). Ia diamankan saat hendak mengambil barang haram tersebut di jasa pengiriman barang J&T yang beralamat di Desa Aik Rayak.

 

Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Naek Hutahayan mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan pihak Bea Cukai dan pihak kurir pengiriman barang di Belitung.

 

Selain itu, jauh sebelum penangkapan pihak kepolisian sudah terlebih dahulu bekerja sama dengan Bea Cukai dan seluruh kurir pengiriman barang mengenai adanya barang yang mencurigakan

 

"Pada saat barang masuk ke pesawat, petugas Bea Cukai menginformasikan ada yang mencurigakan. Akhirnya mereka melaporkan ke pihak kepolisian," kata AKP Naek Hutayan, Rabu (9/9/2020).

 

Mendapat laporan tersebut, Tim Cobra langsung mendatangi lokasi kurir pengiriman barang. Namun pada saat berada di lokasi, anggota tak langsung melakukan penangkapan, melainkan memantau terlebih dahulu.

 

Bahkan proses pemantauan ke J&T berlangsung selama tiga hari. Sebab pada saat barang tersebut tiba di Tanjungpandan, sang pemilik tak langsung mengambilnya.

 

"Saat dia (Ek, red) mengambil barang, langsung digrebek, lalu barang itu kita buka dan disaksikan oleh pihak kurir. Setelah dibuka, ternyata barang itu berisikan ganja sintesis," ungkap AKP Naek Hutahayan.

 

Setelah memastikan barang tersebut milik tersangka, Tim Cobra langsung menggiring pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini ke Polres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan.

 

Pelaku mengakui barang tersebut miliknya dalam pemeriksaan pihak penyidik, tapi hasil tes urine dinyatakan negatif narkoba jenis sabu.

 

"Dia tidak mengkonsumsi narkoba lain selain ganja sintesis ini. Dalam penangkapan ini kita amankan 26 gram tembakau gorila," beber AKP Naek Hutahayan.

 

AKP Naek Hutahayan menambahkan, rencananya barang tersebut akan dijual tersangka di Tanjungpandan dengan harga satu linting Rp 50 ribu.

 

Lebih lanjut atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

 

"Barang bukti akan dibawa ke laboratorium forensik dalam waktu dekat. Apakah di dalam ganja sintesis ini terdapat kandungan narkoba atau tidak, kalau tidak ada maka yang bersangkutan bisa dilepas," pungkas AKP Naek Hutahayan.

 

Sementara itu, Ek mengaku nekat menjalankan bisnis haram ini dikarenakan faktor ekonomi. Barang tersebut didapatkan dengan cara memesan melalui media sosial Facebook dengan harga keseluruhan Rp 2 juta.

 

"Bener itu barang saya, pengiriman langsung dari Bandung, Jawa Barat," kata Ek. (fat)