Ticker

6/recent/ticker-posts

MUSNAHKAN RATUSAN LITER ARAK, BUPATI SEBUT KEMBALI KANTONGI NAMA PRODUSEN TAK PERNAH TERSENTUH HUKUM

Bupati Belitung Sahani Saleh dan unsur Forkopimda
musnahkan ratusan liter arak, Rabu (9/9/2020).

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem) didampingi Wabup Isyak Meirobie beserta jajaran Forkopimda memusnahkan minum beralkohol jenis arak tanpa ijin di halaman Kantor Satpol PP, Rabu (8/9/2020) sore.

 

Arak dengan jumlah ratusan liter tersebut merupakan hasil dari empat perkara tindak pidana ringan (tipiring) yang telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

 

Sanem mengatakan, razia penertiban peredaran minuman beralkohol jenis arak tanpa ijin akan terus dilakukan dengan memperkuat jajaran pemerintahan mulai dari lurah, kades, kadus sampai ketua RT.

 

"Kami juga mengharapkan dukungan dari TNI Polri melalui Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas yang ada di setiap kecamatan di Belitung," kata Sanem kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).

 

Sanem menilai tingkat pengawasan di tingkat desa masih lemah terhadap peredaran arak tanpa ijin. Dikarenakan mustahil jajaran di desa tidak tahu adanya aktivitas pabrik arak dan semacamnya.

 

Oleh sebab itu, kata Sanem, apabila terbukti adanya keterlibatan perangkat desa, tanpa ada toleransi akan diberi sanksi tegas.

 

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat baik itu, LSM, OKP maupun ormas Islam agar bersama mengawasi peredaran arak ini, jika ada indikasi laporkan segera laporkan dengan saya," ujar Sanem.

 

Sanem menambahkan, dirinya telah mengantongi satu nama yang diduga menjadi pelaku produsen arak tanpa ijin. Bahkan ia terus mengawasi pergerakan oknum tersebut.

 

"Gerak-geriknya masih diawasi, jika terbukti akan ditindak tegas tanpa toleransi. Tidak bisa tersentuh hukum, nanti langsung bersentuhan dengan saya langsung," tegas Sanem.

 

Sementara itu Kajari Belitung Ali Nurudin menyebutkan pemusnahan arak ilegal berasal dari barang bukti empat perkara tipiring Satpol PP Kabupaten Belitung yaitu Suhardi, Muhari, Khairul dan Efendi Pardede.

 

Empat perkara tersebut telah selesai disidang dan memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga jaksa melakukan eksekusi sesuai perintah pengadilan. Keempat terdakwa juga sudah membayar denda sesuai putusan majelis hakim mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 25 juta.

 

"Mudah-mudahan kedepan Belitung bebas dari peredaran minol tanpa ijin. Kami apresiasi kinerja PPNS Satpol PP dan pihak yang terlibat dalam pengajuan proses tipiring yang telah diputus," kata Ali Nurudin. (fat)