Ticker

6/recent/ticker-posts

GUNAKAN DANA DESA UNTUK BAYAR ARISAN ONLINE, BENDAHARA DESA SELAT NASIK JADI TERSANGKA KORUPSI

Kajari Belitung Ali Nurudin SH MH. IST

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Kejaksaan Negeri Belitung resmi menetapkan Kaur Keuangan merangkap Bendahara Desa Selat Nasik berinisial MS (31) sebagai tersangka kasus Tipikor Dana Desa Tahun Anggaran 2019.

 

Penetapan tersangka terhadap perempuan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara penyidikan umum dengan mengumpulkan keterangan saksi, surat hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepala desa, serta keterangan APIP Inspektorat Kabupaten Belitung.

 

"Jadi berdasarkan tiga alat bukti ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Kalau Undang-Undang hukum pidana minimal dua alat bukti, tapi ini sudah tiga," kata Kajari Belitung Ali Nurudin saat dihubungi SatamExpose.com, Kamis (10/9/2020) malam.

 

Ali Nurudin menjelaskan, MS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan uang desa sekitar Rp 317,5 juta untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kegiatan yang direncanakan pemerintah desa.

 

Selain itu, yang bersangkutan juga sudah mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka pernah mengganti uang sekitar Rp 60 juta. Sedangkan sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan sekitar Rp 257,5 juta.

 

"Jadi uang itu digunakan dia (MS, red) untuk membayar arisan online. Itu berdasarkan perhitungan sementara dari penyidik, nanti kami akan minta ahli menghitung kerugian negaranya," ujar Ali Nurudin.

 

Ali Nurudin menambahkan pasca penetapan tersangka, Kejari Belitung akan menerbitkan surat penyidikan khusus atas nama yang bersangkutan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ditembuskan kepada pihak terkait.

 

Selanjutnya, jajaran Pidsus akan kembali memeriksa saksi-saksi, tersangka, serta perhitungan kerugian negara dengan melibatkan ahli.

 

"Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Belitung menjerat tersangka dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor," sebut Ali Nurudin. (fat)