![]() |
Pelaku percobaan pencurian diamankan polisi. IST |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Tim Resmob Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan bujangan
berinisial JH (19), warga Gang Sawah, Jalan Air Baik, Tanjungpandan, Kamis
(24/9/2020) kemarin.
Laki-laki
yang beralamat KTP Jalan Air Serkuk, Desa Air Saga, Tanjungpandan ini ditangkap
karena diduga hendak melakukan tindak pidana pencurian di sebuah toko di Jalan
Air Ranggong, Dusun Air Serkuk, Air Saga.
Percobaan
pencurian yang dilakukan JH menyasar barang dan uang yang ada di toko tersebut.
Polisi berhasil mengamankan satu buah parang bergagang biru, palu, obeng,
kaleng aibon kuning dalam keadaan terbuka, serta jaket dan celana jins hitam.
Kasatreskrim
Polres Belitung AKP Chandra Satria Pradana menyebutkan, kronologis kejadian
bermula saat pemilik toko selaku pelapor sekira pukul 00.30 WIB sedang menonton
TV sambil membuat saringan ikan.
Pada
saat sedang santai, pelapor mendengar suara seperti orang sedang merusak pintu
toko. Merasa curiga dengan suara tersebut, pelapor lalu mengecek dan mendapati
seorang pria yang tidak dikenal sedang mencoba masuk ke toko miliknya.
Lantas
korban meneriaki dan mengejar orang tak dikenal tersebut sambil berteriak
meminta tolong kepada masyarakat sekitar bahwasanya ada percobaan pencurian di
toko miliknya.
Setelah
melakukan pengejaran, sekira 300 meter pelaku berhasil ditemukan pada saat
bersembunyi di dalam hutan. Kemudian pelapor bersama masyarakat sekitar
mengamankan pelaku, dan selanjutnya melapor ke SPKT Polres Belitung.
Saat
ini yang bersangkutan sudah mendekam di sel tahanan Polres Belitung. Terhadap
pelaku diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 53.
"Terkait
masalah ini, anggota sedang mengambil tindakan dengan membuat laporan (LP),
mengamankan barang bukti, dan melakukan pemeriksaan saksi saksi dan
tersangka," kata AKP Chandra Satria Pradana. (fat)