![]() |
Suasana antrean check in di Bandara Soekarno-Hatta. IST/Dok. Angkasa Pura |
JAKARTA,
SATAMEXPOSE.COM – DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) Transisi mulai Senin (14/9/2020) besok dalam menghadapi lonjakan kasus
Covid-19.
PT
Angkasa Pura II (Persero) yang mengopersionalkan Bandara Soekarno-Hatta dan
Bandara Halim Perdanakusuma siap mendukung pemberlakuan PSBB. Director of
Operation and Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan saat ini
operasional kedua bandara merujuk ke regulasi yang sejalan dengan PSBB.
Regulasi
itu ketika DKI Jakarta memberlakukan PSBB yang pertama dan berlanjut PSBB
transisi sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
nomor 9/2020, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020 dan Surat Edaran
Menteri Perhubungan Nomor SE 13/2020.
PT
Angkasa Pura II dan stakeholder
menjaga agar operasional bandara termasuk Soekarno-Hatta dan Halim
Perdanakusuma dapat mengedepankan aspek kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Upaya
yang kami lakukan bersama stakeholder
ini dapat menjaga kepercayaan traveler
dalam bepergian dengan pesawat," kata Muhamad Wasid dalam siaran pers yang
diterima SatamExpose.com, Sabtu (12/9/2020).
Berikut
regulasi, sesuai ketentuan yang dijalankan PT Angkasa Pura II untuk mewujudkan
penerbangan yang aman dan sehat di Bandara Soekarno Hatta dan Halim Perdana
Kusuma di tengah PSBB.
Mengaktifkan
thermal scanner di area keberangkatan
dan kedatangan, serta bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan
Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) membuat jalur pemeriksaan suhu tubuh.
Menetapkan
peraturan physical distancing di
setiap proses misalnya untuk jalur antrean, kursi boarding lounge, hingga penggunaan toilet
Mengaktifkan
pos check point pemeriksaan surat
hasil rapid test/PCR test
Bekerja
sama dengan KKP Kemenkes mengaktifkan pos check
point pemeriksaan Health Alert Card
di area kedatangan
Memastikan
kapasitas terminal memenuhi persyaratan maksimal 50 persen penumpang waktu
sibuk, atau dapat ditingkatkan didukung dengan pemanfaatan teknologi
Mewajibkan
personel bandara menggunakan APD seperti masker dan sarung tangan
Bersama
dengan para stakeholder menyiapkan
protokol karantina terhadap pesawat apabila diduga terdapat penumpang yang
terpapar Covid-19
Bersama
dengan para stakeholder menyiapkan
protokol penanganan jika ada traveler
atau pengunjung bandara yang diduga terpapar Covid-19
Menyediakan
fasilitas touchless, berbagai titik
untuk hand sanitizer dispenser, titik
tempat cuci tangan, dan melakukan disinfeksi berkala di setiap area bandara di
antaranya menggunakan UV sterilizer
dan penyemprotan cairan disinfektan
Bekerja
sama dengan stakeholder, menyiapkan
fasilitas rapid test di Bandara
Soekarno-Hatta
Memastikan
sirkulasi udara dan pendingin ruangan berjalan dengan baik
Melakukan
sosialisasi dan publikasi tindakan pencegahan Covid-19
Memastikan
tenant komersial mengedepankan upaya
pencegahan penyebaran COVID-19
Sementara itu,
ketentuan yang diberlakukan untuk travel sebagai berikut:
Wajib
memakai masker di bandara dan saat terbang dengan pesawat.
Wajib
menerapkan physical distancing.
Traveler rute domestik wajib
menunjukkan identitas diri seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test ataupun PCR yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
Mengisi health alert card (HAC) secara online
atau formulir kertas.
Traveler yang tiba dari luar
negeri menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Bila tidak
membawa surat tersebut, dilakukan PCR Test saat tiba dan yang bersangkutan akan
dikarantina sambil menunggu hasil tes keluar.
Traveler juga akan melalui
pos pemeriksaan suhu tubuh, lalu security
check point (SCP) dan melakukan pelaporan di meja check in maskapai.
Selain
di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, ketentuan ini juga
diberlakukan di bandara-bandara PT Angkasa Pura II lainnya.(fat)
0 Komentar