Ticker

6/recent/ticker-posts

BEPERGIAN SAAT PANDEMI COVID-19, TRAVELER WAJIB LAKUKAN INI DI BANDARA YANG DIKELOLA ANGKASA PURA

Suasana antrean check in di Bandara Soekarno-Hatta.
IST/Dok. Angkasa Pura

JAKARTA, SATAMEXPOSE.COM – DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai Senin (14/9/2020) besok dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19.

 

PT Angkasa Pura II (Persero) yang mengopersionalkan Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma siap mendukung pemberlakuan PSBB. Director of Operation and Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan saat ini operasional kedua bandara merujuk ke regulasi yang sejalan dengan PSBB.

 

Regulasi itu ketika DKI Jakarta memberlakukan PSBB yang pertama dan berlanjut PSBB transisi sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 9/2020, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13/2020.

 

PT Angkasa Pura II dan stakeholder menjaga agar operasional bandara termasuk Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat mengedepankan aspek kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

 

"Upaya yang kami lakukan bersama stakeholder ini dapat menjaga kepercayaan traveler dalam bepergian dengan pesawat," kata Muhamad Wasid dalam siaran pers yang diterima SatamExpose.com, Sabtu (12/9/2020).

 

Berikut regulasi, sesuai ketentuan yang dijalankan PT Angkasa Pura II untuk mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat di Bandara Soekarno Hatta dan Halim Perdana Kusuma di tengah PSBB.

 

Mengaktifkan thermal scanner di area keberangkatan dan kedatangan, serta bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) membuat jalur pemeriksaan suhu tubuh.

 

Menetapkan peraturan physical distancing di setiap proses misalnya untuk jalur antrean, kursi boarding lounge, hingga penggunaan toilet

 

Mengaktifkan pos check point pemeriksaan surat hasil rapid test/PCR test

 

Bekerja sama dengan KKP Kemenkes mengaktifkan pos check point pemeriksaan Health Alert Card di area kedatangan

 

Memastikan kapasitas terminal memenuhi persyaratan maksimal 50 persen penumpang waktu sibuk, atau dapat ditingkatkan didukung dengan pemanfaatan teknologi

 

Mewajibkan personel bandara menggunakan APD seperti masker dan sarung tangan

 

Bersama dengan para stakeholder menyiapkan protokol karantina terhadap pesawat apabila diduga terdapat penumpang yang terpapar Covid-19

 

Bersama dengan para stakeholder menyiapkan protokol penanganan jika ada traveler atau pengunjung bandara yang diduga terpapar Covid-19

 

Menyediakan fasilitas touchless, berbagai titik untuk hand sanitizer dispenser, titik tempat cuci tangan, dan melakukan disinfeksi berkala di setiap area bandara di antaranya menggunakan UV sterilizer dan penyemprotan cairan disinfektan

 

Bekerja sama dengan stakeholder, menyiapkan fasilitas rapid test di Bandara Soekarno-Hatta

 

Memastikan sirkulasi udara dan pendingin ruangan berjalan dengan baik

 

Melakukan sosialisasi dan publikasi tindakan pencegahan Covid-19

 

Memastikan tenant komersial mengedepankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19

 

Sementara itu, ketentuan yang diberlakukan untuk travel sebagai berikut:

 

Wajib memakai masker di bandara dan saat terbang dengan pesawat.

 

Wajib menerapkan physical distancing.

 

Traveler rute domestik wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test ataupun PCR  yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

 

Mengisi health alert card (HAC) secara online atau formulir kertas.

 

Traveler yang tiba dari luar negeri menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Bila tidak membawa surat tersebut, dilakukan PCR Test saat tiba dan yang bersangkutan akan dikarantina sambil menunggu hasil tes keluar.

 

Traveler juga akan melalui pos pemeriksaan suhu tubuh, lalu security check point (SCP) dan melakukan pelaporan di meja check in maskapai.

 

Selain di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, ketentuan ini juga diberlakukan di bandara-bandara PT Angkasa Pura II lainnya.(fat)