Ticker

6/recent/ticker-posts

TERKAIT PENGGEREBEKAN 74 JERIKEN ARAK, EFENDI PARDEDE DIVONIS DENDA RP 25 JUTA

Suasana sidang tipiring kepemilikan 74 jeriken arak,
Senin (3/8/2020). SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Hakim tunggal Pn Tanjungpandan Anak Agung Niko Brahma Putra menjatuhkan vonis denda Rp 25 juta subsider kurungan tiga bulan penjara kepada Efendi Pardede alias Pardede, Senin (3/8/2020).

 

Efendi Pardede merupakan terdakwa kepemilikan 74 jeriken arak yang digerebek Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem) dan Satpol PP beberapa waktu lalu di Desa Air Merbau, Tanjungpandan.

 

Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 41 Juncto Pasal 57 ayat (1) Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum menyimpan dan mengedarkan minumal beralkohol (minol) tanpa memilik izin.

 

Berdasarkan perda tersebut, hakim menjatuhkan vonis setengah dari ancaman maksimal denda Rp 50 juta atau kurungan penjara maksimal 90 hari.

 

"Jadi terdakwa divonis denda 25 juta atau diganti tiga bulan penjara, nantinya langsung dieksekusi supaya tertib administrasi. Pertimbangannya karena terdakwa dianggap belum pernah dihukum jadi tidak dikenakan maksimal," kata Hakim AA Niko Brahma Putra dalam persidangan.

 

Kedua belah pihak baik PPNS Satpol PP maupun terdakwa langsung menerima putusan tersebut. Sebab secara aturan sidang tipiring tidak terdapat keberatan atas putusan hakim. Sementara barang bukti berupa 74 jeriken arak akan dirampas untuk dimusnahkan.

 

Kasatpol PP Kabupaten Belitung Azhar menilai putusan hakim tunggal PN Tanjungpandan sudah sesuai. Mengingat kedua belah pihak tidak bisa mengajukan keberatan dalam sidang tipiring.

 

"Eksekusi langsung hari ini, kami menunggu terdakwa menghubungi istrinya mengantar uang. Kalau pemusnahan nanti kami koordinasi dengan kejaksaan," kata Azhar seusai persidangan.

 

Azhar menambahkan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran minol tanpa ijin yang beredar di Kabupaten Belitung. Azhar mengaku beberapa laporan sudah masuk kepada Bupati Belitung namun pihaknya masih menyelidiki keakuratannya.

 

"Kedepannya akan lebih intens lagi. Sudah ada beberapa aduan yang disampaikan ke Bupati tapi akan diselidiki terlebih dahulu" ujar Azhar. (mg1)