![]() |
Suasana sidang tipiring kepemilikan 74 jeriken arak, Senin (3/8/2020). SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Hakim tunggal Pn Tanjungpandan
Anak Agung Niko Brahma Putra menjatuhkan vonis denda Rp 25 juta subsider
kurungan tiga bulan penjara kepada Efendi Pardede alias Pardede, Senin
(3/8/2020).
Efendi Pardede merupakan terdakwa kepemilikan 74 jeriken arak yang
digerebek Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem) dan Satpol PP beberapa
waktu lalu di Desa Air Merbau, Tanjungpandan.
Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melanggar Pasal 41 Juncto Pasal 57 ayat (1) Perda
Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum menyimpan dan mengedarkan
minumal beralkohol (minol) tanpa memilik izin.
Berdasarkan perda tersebut, hakim menjatuhkan vonis setengah dari ancaman
maksimal denda Rp 50 juta atau kurungan penjara maksimal 90 hari.
"Jadi terdakwa divonis denda 25 juta atau diganti tiga bulan penjara,
nantinya langsung dieksekusi supaya tertib administrasi. Pertimbangannya
karena terdakwa dianggap belum pernah dihukum jadi tidak dikenakan
maksimal," kata Hakim AA Niko Brahma Putra dalam persidangan.
Kedua belah pihak baik PPNS Satpol PP maupun terdakwa langsung menerima
putusan tersebut. Sebab secara aturan sidang tipiring tidak terdapat
keberatan atas putusan hakim. Sementara barang bukti berupa 74 jeriken
arak akan dirampas untuk dimusnahkan.
Kasatpol PP Kabupaten Belitung Azhar menilai putusan hakim tunggal PN
Tanjungpandan sudah sesuai. Mengingat kedua belah pihak tidak bisa
mengajukan keberatan dalam sidang tipiring.
"Eksekusi langsung hari ini, kami menunggu terdakwa menghubungi istrinya
mengantar uang. Kalau pemusnahan nanti kami koordinasi dengan kejaksaan,"
kata Azhar seusai persidangan.
Azhar menambahkan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap
peredaran minol tanpa ijin yang beredar di Kabupaten Belitung. Azhar
mengaku beberapa laporan sudah masuk kepada Bupati Belitung namun pihaknya
masih menyelidiki keakuratannya.
"Kedepannya akan lebih intens lagi. Sudah ada beberapa aduan yang
disampaikan ke Bupati tapi akan diselidiki terlebih dahulu" ujar Azhar.
(mg1)