Ticker

6/recent/ticker-posts

NEKAT GADAI MOBIL RENTAL, IRFAN MAULANA NGAKU TERJERAT UTANG RENTENIR, TOTAL 7 MOBIL DIGADAI

Pelaku penggelapan mobil rental dan barang bukti saat
diamankan di Polsek Tanjungpandan.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Irfan Maulana (30), warga Jalan Saidan, Kelurahan Parit, Tanjungpandan harus merasakan dinginnya sel tahanan usai diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan, Sabtu (29/8/2020).

 

Irfan diringkus polisi di Terminal Penumpang Tanjungpandan setelah polisi menerima laporan penggelapan 2 unit mobil rental dari korban. Ia mengaku nekat menggadai mobil rental karena terjerat utang rentenir.

 

"Saya dalam masalah ini gali lobang tutup lubang. Hutang dengan rentenir sebenarnya tidak banyak, tapi bunganya cukup besar dan harus dibayar," ungkap Irfan Maulana kepada wartawan, Senin (31/8/2020) di Polsek Tanjungpandan.

 

Selain itu, kata dia, sebanyak tujuh mobil yang telah digadaikan dengan total uang yang didapat sebesar Rp 80 juta. Akan tetapi yang melaporkan kejadian penggelapan hanya dua mobil dengan satu pemilik.

 

"Untuk meyakinkan penerima gadai, saya melampirkan angsuran palsu, kwitansinya buat sendiri, ada sebagian yang tidak. Saat mengambil mobil memang pakai perantara bukan secara langsung," kata Irfan Maulana.

 

Sebelumnya diberitakan, pria yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta ini ditangkap karena diduga menggelapkan dua unit mobil merek Toyota Avanza masing-masing berwarna hitam dan silver milik Suhendra.

 

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda I Made Wisma menyebutkan, awalnya pemilik merentalkan mobil Avanza hitam dengan nomor polisi B 1928 WQB kepada tersangka melalui seseorang bernama Dede, Jumat (14/8/2020).

 

Lalu pada Rabu (26/8/2020), pemilik kembali merentalkan mobil Avanza silver bernomor polisi D 1439 ADW kepada tersangka melalui perantara yakni saudara Kholik.

 

Namun pada Jumat (28/8/2020), korban melihat mobil Avanza silver miliknya berada di kediaman seseorang berinisial AD. Korban yang merasa curiga mobilnya digadaikan oleh tersangka kepada AD lalu berinisiatif menanyakan kepada AD.

 

Ternyata dugaan Suhendra benar, bahwa mobil avanza silver miliknya telah digadaikan sebesar Rp 11 juta. Korban mengecek kembali mobil Avanza hitam kepada tersangka dan telah digadaikan juga kepada orang tanpa sepengetahuannya.

 

"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 260 juta dan melapor ke Polsek Tanjungpandan pada Sabtu pagi," ungkap Ipda I Made Wisma kepada SatamExpose.com, Senin (31/8/2020).

 

Berbekal laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan langsung melakukan penyelidikan. Polisi mengetahui pelaku berada di Terminal Penumpang Tanjungpandan dan langsung menangkapnya.

 

"Dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil Toyota Avanza milik korban, serta tiga lembar kwitansi pembayaran milik pelaku," beber Ipda I Made Wisma.

 

Ipda I Made Wisma menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP juncto Pasal 64 atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

"Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjungpandan guna menjalani proses lebih lanjut," kata Ipda I Made Wisma. (fat)