![]() |
Tersangka saat diamankan Polres Belitung. IST |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Pihak kepolisian menetapkan Ketua Koperasi Plasma Sejahtera
Bersama Air Selumar Evan Sonata (41) sebagai tersangka dalam kasus penggelapan
dana koperasi.
Tersangka
juga sudah ditahan di sel tahanan Polres Belitung sejak Senin (3/8/2020) lalu. Pria
kelahiran Manggar, Kabupaten Beltim diduga menggelapkan pembayaran uang sisa
pajak koperasi yang dipimpinnya.
Penetapan
tersangka terhadap Ketua Koperasi Plasma Sejahtera Bersama ini juga menjawab
keraguan masyarakat Desa Air Selumar, Sijuk terkait perkembangan kasus ini.
Pasalnya
perkara ini sudah dilaporkan beberapa bulan lalu. Bahkan pihak desa beberapa
kali mendampingi masyarakat untuk mempertanyakan kelanjutan kasus ini ke Polres
Belitung.
Kasatreskrim
Polres Belitung AKP Chandra Satria Pradana mengatakan, penetapan tersangka
setelah dilakukan pemanggilan terakhir oleh pihak penyidik kepada Evan Sonata.
"Berdasarkan
hasil gelar perkara dilakukan penahanan terkait kasus tindak pidana
penggelapan," kata AKP Chandra Satria Perdana kepada SatamExpose.com Kamis
(6/8/2020).
Nominal
uang yang digelapkan sekitar Rp 800 juta berasal dari sisa pembayaran pajak
koperasi. Sedangkan menurut pengakuan tersangka uang tersebut sudah habis
dipakainya.
Dalam
kasus ini, lanjutnya, penyidik menerapkan Pasal 374 subsider 372 KUHP dengan
ancaman minimal lima atau empat tahun penjara. Saat ini pihak pihak kepolisian
masih terus mendalami perkara tersebut terkait adanya dugaan tersangka lain.
"Memang
kami dapat info ada yang terkait masalah ini, tapi masih dalam
pengembangan," ungkap AKP Chandra Satria Pradana.
Diakuinya
penanganan kasus tersebut membutuhkan waktu penanganan semenjak dilaporkan awal
Januari 2020 lalu. Lantaran penyidik harus berkoordinasi dengan berbagai
instansi untuk mengumpulkan barang bukti pencairan dana pajak tersebut.
"Penahanan
ini menjawab permintaan masyarakat yang datang ke sini beberapa waktu lalu.
Bukan masalah lamban, tapi membuktikan suatu unsur tindak pidana butuh waktu
apalagi ini kasus lama jadi harus buka berkas lagi," ujar AKP Chandra
Satria Pradana. (fat)
0 Komentar