Ticker

6/recent/ticker-posts

KETUA KOPERASI PLASMA SEJAHTERA BERSAMA AIR SELUMAR AKHIRNYA DITAHAN, NGAKU UANG RP 800 JUTA HABIS DIPAKAI

Tersangka saat diamankan Polres Belitung. IST

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Pihak kepolisian menetapkan Ketua Koperasi Plasma Sejahtera Bersama Air Selumar Evan Sonata (41) sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana koperasi.

 

Tersangka juga sudah ditahan di sel tahanan Polres Belitung sejak Senin (3/8/2020) lalu. Pria kelahiran Manggar, Kabupaten Beltim diduga menggelapkan pembayaran uang sisa pajak koperasi yang dipimpinnya.

 

Penetapan tersangka terhadap Ketua Koperasi Plasma Sejahtera Bersama ini juga menjawab keraguan masyarakat Desa Air Selumar, Sijuk terkait perkembangan kasus ini.

 

Pasalnya perkara ini sudah dilaporkan beberapa bulan lalu. Bahkan pihak desa beberapa kali mendampingi masyarakat untuk mempertanyakan kelanjutan kasus ini ke Polres Belitung.

 

Kasatreskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Pradana mengatakan, penetapan tersangka setelah dilakukan pemanggilan terakhir oleh pihak penyidik kepada Evan Sonata.

 

"Berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan penahanan terkait kasus tindak pidana penggelapan," kata AKP Chandra Satria Perdana kepada SatamExpose.com Kamis (6/8/2020).

 

Nominal uang yang digelapkan sekitar Rp 800 juta berasal dari sisa pembayaran pajak koperasi. Sedangkan menurut pengakuan tersangka uang tersebut sudah habis dipakainya.

 

Dalam kasus ini, lanjutnya, penyidik menerapkan Pasal 374 subsider 372 KUHP dengan ancaman minimal lima atau empat tahun penjara. Saat ini pihak pihak kepolisian masih terus mendalami perkara tersebut terkait adanya dugaan tersangka lain.

 

"Memang kami dapat info ada yang terkait masalah ini, tapi masih dalam pengembangan," ungkap AKP Chandra Satria Pradana.

 

Diakuinya penanganan kasus tersebut membutuhkan waktu penanganan semenjak dilaporkan awal Januari 2020 lalu. Lantaran penyidik harus berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk mengumpulkan barang bukti pencairan dana pajak tersebut.

 

"Penahanan ini menjawab permintaan masyarakat yang datang ke sini beberapa waktu lalu. Bukan masalah lamban, tapi membuktikan suatu unsur tindak pidana butuh waktu apalagi ini kasus lama jadi harus buka berkas lagi," ujar AKP Chandra Satria Pradana. (fat)