Ticker

6/recent/ticker-posts

KETAHUAN 8 KALI BERHUBUNGAN BADAN, ORANG TUA GADIS 15 TAHUN TAK TERIMA PUTUSAN MAJELIS HAKIM

Pasangan suami istri mendampingi putrinya mendatangi
PN Tanjungpandan karena kecewa dengan putusan hakim,
Rabu (12/8/2020). SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Pasangan suami istri (pasutri) T (49) dan E (41) mendatangi PN Tanjungpandan membawa serta putrinya yang masih belia sebut saja Mawar (15), Rabu (12/8/2020)

 

Kedatangan pasutri ini mendatangi PN Tanjungpandan karena merasa tidak puas atas keputusan majelis hakim terkait perkara persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan Mawar sebagai korban.

 

Pihak keluarga korban merasa putusan majelis hakim tidak adil yang menjatuhi terdakwa pidana percobaan penjara selama enam bulan yang tidak perlu dijalani. Sedangkan dakwaan JPU Kejari Belitung saat itu Pasal 81 ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 dengan tuntutan tiga tahun penjara.

 

"Kami hanya mencari keadilan, karena tuntutan tiga tahun tiba-tiba menjadi enam bulan bisa digantikan. Itu kan namanya tidak logis, istilahnya hukum itu jangan hanya melihat pelaku saja tapi korban juga," kata T yang merupakan ayah Mawar.

 

Mawar dan kedua orang tuanya diterima Juru Bicara PN Tanjungpandan AA Niko Brahma Putra bersama Humas PN Tanjungpandan Japri.

 

Pihak keluarga sangat kecewa atas putusan majelis hakim, mengingat putri ketiganya menanggung beban cukup berat akibat kejadian tersebut. Bahkan Mawar yang duduk di bangku SMA harus keluar dari sekolah dan menempuh pendidikan paket demi melanjutkan sekolah.

 

Pasalnya saat kasus tersebut terungkap pada Maret 2020 lalu, pihak sekolah memberikan pilihan kepada orang tua Mawar yakni mengeluarkan anaknya atau pindah sekolah.

 

Bahkan terdapat bekas sayatan benda tajam di tangan kiri dekat urat nadi Mawar, akibat frustasi karena berselisih dengan terdakwa yang tak lain pacarnya.

 

"Kami sudah berupaya secara kekeluargaan sebelumnya untuk menikahkan mereka berdua, tapi pihak terdakwa tidak mau. Kami juga sempat mengajukan sidang di Pengadilan Agama tapi ditolak," kata T.

 

Sementara itu E (41) selaku ibu korban memaparkan, dirinya mengetahui kejadian tersebut dari guru anaknya pasca melakukan razia handphone di sekolah.

 

Saat itu guru mendapati pesan singkat dari pacar Mawar yaitu MI (17) di handphone korban. Isinya membahas masalah test pack dan keluhan sakit perut yang dirasakan korban.

 

Selain itu, sejoli adik dan kakak kelas itu sempat pindah-pindah penginapan untuk melakukan hubungan badan. Selaku orang tua, E sangat terpukul dan terkejut mengetahui perbuatan anaknya yang sudah terlalu jauh.

 

Sebab selama ini dirinya mengenal MI sosok laki-laki sopan dan memang sering bolak-balik menjemput putrinya dengan alasan mengerjakan tugas.

 

"Sebagai orang tua setelah kita tahu anak kita berbuat dosa rasanya malu dan segala macam. Apalagi pengakuan dia (Mawar) bukan hanya satu kali tapi delapan kali," ungkap E.

 

Akhirnya pihak keluarga memutuskan menyelesaikan aib itu secara kekeluargaan dengan pihak MI dengan cara ingin menikahkan keduanya. Saat itu MI sudah selesai sekolah dan sudah bekerja sebagai guide lepas di perusahaan travel agent di Tanjungpandan.

 

"Tapi tanggapan pihak keluarga (MI) kurang baik dengan alasan dia belum cukup umur, belum punya pekerjaan, belum bisa menghidupi keluarga," ujar E.

 

Upaya yang dilakukan pihak keluarga korban tidak membuahkan hasil pasca pengadilan agama menolak pengajuan pernikahan dengan alasan di bawah umur dan perempuan tidak hamil.

 

"Akhirnya bulan Maret kemarin kami tempuh jalur hukum dan melapor ke Polres Belitung," kata E.

 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung Tri Agung mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Tanjungpandan terhadap perkara tersebut.

 

Hal ini dikarenakan putusan majelis hakim yang menjatuhi terdakwa pidana percobaan enam bulan jauh di bawah tuntutan tiga tahun penjara yang dibacakan pada sidang Senin (10/8/2020) lalu.

 

"Putusannya hanya pidana penjara selama enam bulan akan tetapi pidana tersebut tidak perlu dijalani, artinya itu adalah pidana percobaan. Karena jauh berbeda dari tuntutan jaksa, secara prosedur kami wajib banding," kata Tri Agung. (fat)