Penggerebekan pabrik arak di Jalan Bicong, Air Merbau beberapa waktu lalu. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Jajaran Sat Narkoba Polres Belitung telah menetapkan tiga
orang tersangka terkait kasus penggerebekan dua pabrik arak oleh Bupati
Belitung Sahani Saleh bersama Satpol PP beberapa waktu lalu.
Ketiga
orang tersebut yakni pasangan suami istri (pasutri) FT (64) dan EC (62) ditetapkan sebagai tersangka kasus pabrik arak di Jalan Bicong, Dusun
Asam Lubang, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung.
Sedangkan
satu orang lainnya yakni Hendra Cahyono, pemilik pabrik arak di Jalan Kapten
Saridin Dalam, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan.
Kasat
Narkoba Polres Belitung AKP Naek Hutahayan menyebutkan status tersangka
terhadap ketiganya ditetapkan setelah polisi melakukan penyelidikan terbuka.
"Ketiganya
ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh
penyidik pada Selasa (25/8/2020) kemarin. Perkembangannya setelah kami menerima
laporan polisi dengan melakukan penyelidikan terbuka, kami pandang sudah cukup
untuk menentukan status tersangka," kata AKP Naek Hutahayan kepada SatamExpose.com,
Rabu (26/8/2020).
AKP
Naek Hutayan mengatakan setelah penetapan tersangka, selanjutnya kasus tersebut
akan ditingkatkan ke penyidikan. Tiga orang yang dimaksud akan kembali
dipanggil, serta dimintai keterangan yang dituangkan dalam berita acara sebagai
tambahan alat bukti.
Terkhusus
untuk tersangka TKP Jalan Kapten Saridin Dalam sampai saat ini belum pernah
memenuhi panggilan polisi baik sebagai saksi hingga penetapan tersangka.
"Untuk
saudara (Hendra Cahyono) ini belum diketahui keberadaannya. Sementara kami
lidik dulu, nanti kalau upaya lidik tetap tidak ketemu baru ditetapkan sebagai
DPO," sebut AKP Naek Hutahayan.
AKP
Naek Hutahayan menambahkan ketiga tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman kurungan maksimal dua tahun penjara
atau denda maksimal Rp 4 miliar.
Namun,
untuk TKP di Jalan Bicong, penyidik akan menambahkan juncto Pasal 55 KUHP
karena terdapat unsur penyertaan atau lebih dari satu orang. Sedangkan TKP di
Kapten Saridin Dalam akan juncto Pasal 53 karena masih percobaan atau belum
mendapat hasil.
"Tapi
ketiga tersangka tidak bisa dilakukan penahanan, karena ancaman pidana maksimal
dua tahun,” tambah AKP Naek Hutahayan.
Pasutri
berusia senja tersebut mengaku kepada polisi bahwa bisnis araknya atas
inisiatif sendiri. Meski begitu, tersangka dalam kasus ini bisa bertambah bila
penyidik menemukan fakta lain.
“Keterangan
sementara memang inisiatif mereka sendiri terlepas nanti keterangan mereka
sebagai tersangka ada yang menyuruh atau tidak, kami lihat nanti. Jadi kemungkinan
bisa saja ada penambahan tersangka," ujar AKP Naek Hutayan.
AKP
Naek Hutahayan juga mengungkapkan satu dari dua tersangka di Jalan Bicong,
Dusun Asam Lubang, Desa Air Merbau yaitu Ester Cuti (62) pernah melakukan
perbuatan serupa. Bahkan ia pernah divonis bersalah oleh pengadilan atas kasus
arak di TKP berbeda.
"Kalau
yang perempuan ini (Ester, red) pada
tahun 2013 pernah terlibat kasus serupa, tapi TKP berbeda waktu ia tinggal di
Gang Perai. Putus juga, jadi bukan di kediamannya sekarang (Bicong),"
beber AKP Naek Hutahayan. (fat)