Ticker

6/recent/ticker-posts

KAKEK NENEK TUA RENTA JADI TERSANGKA KASUS ARAK, POLISI TETAPKAN TIGA NAMA TERSANGKA

Penggerebekan pabrik arak di Jalan Bicong, Air Merbau
beberapa waktu lalu. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Jajaran Sat Narkoba Polres Belitung telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus penggerebekan dua pabrik arak oleh Bupati Belitung Sahani Saleh bersama Satpol PP beberapa waktu lalu.

 

Ketiga orang tersebut yakni pasangan suami istri (pasutri) FT (64) dan EC (62) ditetapkan sebagai tersangka kasus pabrik arak di Jalan Bicong, Dusun Asam Lubang, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung.

 

Sedangkan satu orang lainnya yakni Hendra Cahyono, pemilik pabrik arak di Jalan Kapten Saridin Dalam, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan.

 

Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Naek Hutahayan menyebutkan status tersangka terhadap ketiganya ditetapkan setelah polisi melakukan penyelidikan terbuka.

 

"Ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik pada Selasa (25/8/2020) kemarin. Perkembangannya setelah kami menerima laporan polisi dengan melakukan penyelidikan terbuka, kami pandang sudah cukup untuk menentukan status tersangka," kata AKP Naek Hutahayan kepada SatamExpose.com, Rabu (26/8/2020).

 

AKP Naek Hutayan mengatakan setelah penetapan tersangka, selanjutnya kasus tersebut akan ditingkatkan ke penyidikan. Tiga orang yang dimaksud akan kembali dipanggil, serta dimintai keterangan yang dituangkan dalam berita acara sebagai tambahan alat bukti.

 

Terkhusus untuk tersangka TKP Jalan Kapten Saridin Dalam sampai saat ini belum pernah memenuhi panggilan polisi baik sebagai saksi hingga penetapan tersangka.

 

"Untuk saudara (Hendra Cahyono) ini belum diketahui keberadaannya. Sementara kami lidik dulu, nanti kalau upaya lidik tetap tidak ketemu baru ditetapkan sebagai DPO," sebut AKP Naek Hutahayan.

 

AKP Naek Hutahayan menambahkan ketiga tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman kurungan maksimal dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 4 miliar.

 

Namun, untuk TKP di Jalan Bicong, penyidik akan menambahkan juncto Pasal 55 KUHP karena terdapat unsur penyertaan atau lebih dari satu orang. Sedangkan TKP di Kapten Saridin Dalam akan juncto Pasal 53 karena masih percobaan atau belum mendapat hasil.

 

"Tapi ketiga tersangka tidak bisa dilakukan penahanan, karena ancaman pidana maksimal dua tahun,” tambah AKP Naek Hutahayan.

 

Pasutri berusia senja tersebut mengaku kepada polisi bahwa bisnis araknya atas inisiatif sendiri. Meski begitu, tersangka dalam kasus ini bisa bertambah bila penyidik menemukan fakta lain.

 

“Keterangan sementara memang inisiatif mereka sendiri terlepas nanti keterangan mereka sebagai tersangka ada yang menyuruh atau tidak, kami lihat nanti. Jadi kemungkinan bisa saja ada penambahan tersangka," ujar AKP Naek Hutayan.

 

AKP Naek Hutahayan juga mengungkapkan satu dari dua tersangka di Jalan Bicong, Dusun Asam Lubang, Desa Air Merbau yaitu Ester Cuti (62) pernah melakukan perbuatan serupa. Bahkan ia pernah divonis bersalah oleh pengadilan atas kasus arak di TKP berbeda.

 

"Kalau yang perempuan ini (Ester, red) pada tahun 2013 pernah terlibat kasus serupa, tapi TKP berbeda waktu ia tinggal di Gang Perai. Putus juga, jadi bukan di kediamannya sekarang (Bicong)," beber AKP Naek Hutahayan. (fat)