Penggerebekan pabrik arak yang dipimpin langsung Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem). SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Pemkab Belitung bakal menggandeng
pihak kepolisian dalam menindaklanjuti penggerebekan dua pabrik arak di
wilayah Kecamatan Tanjungpandan, Kamis (6/8/2020) sore.
Kasatpol PP Kabupaten Belitung Azhar menilai penggerebekan peredaran arak
tersebut masuk ketegori pabrikan. Sehingga pihak penyidik dari PPNS Satpol
PP Belitung akan secepatnya berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas
(Korwas) dari pihak kepolisian.
Hal ini juga bertujuan untuk menjawab keraguan dari beberapa organisasi
masyarakat (ormas) dan pihak terkait lainnya, terkait hukuman Perda yang
terlalu ringan dalam penerapan tindak lanjut arak.
"Jadi kami akan bekerjasama dengan pihak kepolisian. Apakah polisi akan
menetapkan Undang-Undang Pangan atau Perlindungan Konsumen yang
tuntutannya sampai 5 miliar. Kita tunggu besok," kata Azhar kepada
SatamExpose. com, Kamis (6/8/2020).
"Jadi tolong kepada pihak terkait dan teman-teman wartawan agar mendorong
dan mendampingi tindak lanjut dan proses hukum dari penggerebekan ini,"
pinta Azhar.
Azhar juga menambahkan pihaknya juga akan memanggil pemilik pabrik dan tempat arak dikarenakan pada saat digerebek tidak ada di tempat.
"Intinya besok akan langsung ke Korwas. Karena Pol PP hanya sebatas
penegakan perda, terkait pemanggilan itu rana Kepolisian," ujar Azhar.
(fat)