![]() |
Sh (25) saat diperiksa Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tanjungapandan dan
Polsek Kelapa Kampit berhasil meringkus Sh (25), Selasa (4/8/2020) malam sekira
pukul 20.00 WIB.
Pria
asal Batam Provinsi Kepulauan Riau ini ditangkap karena diduga melakukan
penganiayaan. Ia diringkus saat berada di rumah pacarnya di Jalan Pemuda,
Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur.
Dari
hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit
sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol BN 5759 GU, dan sebilah parang milik
pelaku.
Kanit
Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda I Made Wisma memaparkan, penganiayaan
tersebut bermula saat korban atas nama Prastyo (23) dan pelaku berboncengan
mengendarai sepeda motor, Sabtu (11/7/2020) lalu sekira pukul 11.00 WIB.
Keduanya
menuju ke lapangan sepak bola yang terletak di Jalan Kerjan, Desa Air Merbau, Tanjungpandan.
Namun sepanjang jalan, terjadi cekcok mulut antara keduanya. Setiba di lokasi,
seketika korban langsung mengapit leher pelaku dengan tangan.
Pelaku
yang tidak terima dengan perbuatan tersebut langsung terbawa emosi, lantas
mengambil parang yang berada di motor dan mengayunkan kepada korban sebanyak
dua kali.
Akibatnya
korban mengalami luka cukup serius di bagian tangan kanan, dan pelipis mata
sebelah kiri dan dianjurkan harus dioperasi.
"Korban
dan pelaku ini sebenarnya berteman. Tapi pada saat kejadian, korban dalam
pengaruh minuman Alkohol," kata Ipda I Made Wisma kepada Satam Expose,
Rabu (5/8/2020).
Lanjutnya,
tiga hari kemudian tepatnya hari Selasa (14/7/2020), korban melaporkan kejadian
ini ke Polsek Tanjungpandan. Berbekal laporan itu, Unit Reskrim Polsek
Tanjungpandan bergerak melakukan penyelidikan.
Diketahui
pelaku berada di Kecamatan Kelapa Kampit. Tim pun langsung berkoordinasi dengan
Unit Reskrim Polsek Kelapa Kampit untuk mem-back
Up.
"Hasilnya
pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ujar Ipda I Made Wisma.
Ipda
I Made Wisma menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2)
Tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Saat
ini yang bersangkutan berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek
Tanjungpandan untuk menjalani proses lebih lanjut," pungkas Ipda I Made
Wisma. (fat)
0 Komentar