Ticker

6/recent/ticker-posts

ANIAYA TEMAN GUNAKAN PARANG, PEMUDA INI DIRINGKUS POLISI SAAT BERADA DI RUMAH PACAR

Sh (25) saat diperiksa Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tanjungapandan dan Polsek Kelapa Kampit berhasil meringkus Sh (25), Selasa (4/8/2020) malam sekira pukul 20.00 WIB.

 

Pria asal Batam Provinsi Kepulauan Riau ini ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan. Ia diringkus saat berada di rumah pacarnya di Jalan Pemuda, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur.

 

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol BN 5759 GU, dan sebilah parang milik pelaku.

 

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda I Made Wisma memaparkan, penganiayaan tersebut bermula saat korban atas nama Prastyo (23) dan pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor, Sabtu (11/7/2020) lalu sekira pukul 11.00 WIB.

 

Keduanya menuju ke lapangan sepak bola yang terletak di Jalan Kerjan, Desa Air Merbau, Tanjungpandan. Namun sepanjang jalan, terjadi cekcok mulut antara keduanya. Setiba di lokasi, seketika korban langsung mengapit leher pelaku dengan tangan.

 

Pelaku yang tidak terima dengan perbuatan tersebut langsung terbawa emosi, lantas mengambil parang yang berada di motor dan mengayunkan kepada korban sebanyak dua kali.

 

Akibatnya korban mengalami luka cukup serius di bagian tangan kanan, dan pelipis mata sebelah kiri dan dianjurkan harus dioperasi.

 

"Korban dan pelaku ini sebenarnya berteman. Tapi pada saat kejadian, korban dalam pengaruh minuman Alkohol," kata Ipda I Made Wisma kepada Satam Expose, Rabu (5/8/2020).

 

Lanjutnya, tiga hari kemudian tepatnya hari Selasa (14/7/2020), korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjungpandan. Berbekal laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan bergerak melakukan penyelidikan.

 

Diketahui pelaku berada di Kecamatan Kelapa Kampit. Tim pun langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kelapa Kampit untuk mem-back Up.

 

"Hasilnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ujar Ipda I Made Wisma.

 

Ipda I Made Wisma menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) Tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

"Saat ini yang bersangkutan berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Tanjungpandan untuk menjalani proses lebih lanjut," pungkas Ipda I Made Wisma. (fat)