Ticker

6/recent/ticker-posts

VINO CERITAKAN DETIK-DETIK SAAT TERJADI CEKCOK BERUJUNG PENUSUKAN TERHADAP KORBAN

Tersangka penusukan Vino dan temannya Andre.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Praguna alias Vino (19) pelaku penusukan pegawai mini market Naga Mart hanya bisa tertunduk di ruang penyidik Sat Reskrim Polres Belitung, Rabu (22/7/2020).

 

Bahkan kedua matanya pun terlihat berkaca-kaca tak mampu menampung penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Dengan tangan terborgol, Vino didampingi rekannya Andre (17) menceritakan kronologis kejadian pada saat ia melakukan penusukan terhadap mantan teman kerjanya.

 

Insiden tersebut terjadi di depan mini market Naga Mart yang berada di Jalan Sijuk, Kerjan, Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Belitung, Senin (20/7/2020). Vino mengaku nekat menusuk korban (Aldi) dilatarbelakangi dendam dan merasa kesal.

 

"Saya merasa dendam, karena masalah pekerjaan. Sebenarnya sudah lama kenal dengan dia (korban) sama-sama kerja, tapi saya sudah berhenti tiga hari lalu," kata remaja asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan Ini kepada Satam Expose.com, Rabu (22/7/2020).

 

Seraya duduk, pria memakai baju abu-abu bergambar bintang dengan celana jeans hitam pendek ini menceritakan awalnya datang ke mini market bersama rekannya Andre dengan niat untuk mengambil helm.

 

Lalu, korban diminta mengambil helm. Tak selang lama terjadilah cekcok mulut dipicu masalah pekerjaan dan hal lainnya. Akhirnya Andre dan korban terlibat perkelahian. Melihat kondisi itu, Vino juga ikut terlibat dalam perkelahian dengan maksud membantu Andre.

 

"Awalnya cuma berkelahi, setelah itu saya ambil pisau di bawah jok motor dan langsung menusuk Aldi sebanyak tiga kali di bagian perut dan bawah dada. Pisau itu memang biasa saya bawa tapi tidak pernah digunakan," ujar Vino.

 

Selanjutnya korban lalu masuk ke mini market dengan keadaan luka dan bersimbah darah. Sedangkan Vino dan rekannya Andre langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.

 

Akibat perbuatannya Vino dijerat Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan Berat, serta terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (mg1)