![]() |
Ilustrasi togel. Net |
PANGKALPINANG, SATAMEXPOSE.COM –
Tim Opsnal Subdit Jatanras Dit Krimum Polda Kepulauan Babel meringkus
Fr, warga Kelurahan Gedung Nasional (Genas), Kecamatan Tamansari,
Pangkalpinang, Rabu (22/7/2020).
Pelaku dibekuk polisi karena diduga mengedarkan judi jenis toto gelap
(togel) di rumah toko (ruko) miliknya. Beberapa barang bukti alat
transaksi pemasangan togel dan uang ikut diamankan.
"Tersangka kita amankan di ruko milknya di kawasan Genas," kata Kasubdit
Jatanras Dit Krimum Polda Babel AKBP Wahyudi dilansir situs resmi Polda
Babel.
Pengungkapan aktivitas togel tersebut setelah tim Opsnal Subdit Jatanras
Dit Krimum Polda Babel mendapatkan informasi adanya jual beli togel di
kawasan Genas.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku penjualan togel adalah
Fr. Lalu polisi mendatangi ruko milik pelaku di kawasan Gedung Nasional.
Saat didatangi Fr sedang melakukan aktivitas menjual togel di mejanya.
Fr sempat mencoba mematahkan handphone miliknya saat polisi datang, namun
berhasil digagalkan. Handphone tersebut kemudian diamankan dari tangan Fr
dan dilakukan pemeriksaan.
Setelah dicek, isi handphone tersebut ada aktivitas jual togel.
Selanjutnya didampingi Ketua RT setempat polisi melakukan penggeledahan di
ruko milik Fr ini.
Polisi menemukan barang bukti berupa 2 buah pulpen, 1 lembar kertas
bertuliskan angka-angka, uang tunai sebesar Rp 301 ribu, 2 unit HP, 3 buah
buku tabungan atas nama Fr.
Dari salah satu handphone didapati pesanan togel melalui whatsapp.
Sementara Fr memasangkan pesanan ke salah satu situs judi. Selanjutnya
tersangka Fr dan barang bukti digelandang ke Polda Babel.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian," jelas
AKBP Wahyudi. (als)