![]() |
Tersangka persetubuhan dibawah umur, HR saat di Polres Belitung. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – HR (19), warga Tanjungpandan harus mendekam di sel tahanan usai
diamankan jajaran Satreskrim Polres Belitung, Senin (20/7/2020).
Remaja
ini diduga nekat menyetubuhi kekasihnya sendiri, sebut saja Mawar yang masih
berusia 15 tahun. Perbuatan bejat tersebut dilakukan untuk mendapatkan
restu dari orang tua kekasihnya.
Pasalnya
hubungan sejoli ini tidak direstui kedua orang tua Mawar. Tak
tanggung-tanggung, HR dan Mawar sudah tiga kali bersetubuh hingga akhirnya
hubungan keduanya diketahui orang tua korban.
Kanit
PPA Satreskrim Polres Belitung Bripka Lartha Anggela menjelaskan, orang tua
Mawar mulai curiga dengan hubungan keduanya saat Mawar sering keluar rumah dari
pagi hingga sore.
Bahkan
tak jarang Mawar baru pulang hingga pukul 22.00 WIB dengan alasan belajar
kelompok. Alasan Mawar tak langsung dipercayai kedua orang tuanya hingga pihak
keluarga berinisiatif mengecek handphone milik korban.
Orang
tua Mawar memilih menyelidiki dengan memeriksa handphone-nya karena Mawar
memiliki kepribadian yang cenderung pendiam dan agak tertutup.
Puncaknya
pada Minggu (19/7/2020) lalu saat Mawar belum juga pulang ke rumah, sehingga
pihak keluarga berinisiatif menghubungi nomor HR dan meminta mengantarkan Mawar
pulang.
Namun
setelah dihubungi, HR tak kunjung mengantarkan Mawar hingga larut malam. Pihak
keluarga lalu berinisiatif mencari Mawar dan bertemu di salah satu tempat
billiar sekira pukul 22.00 WIB.
Keduanya
lalu ditanyai oleh pihak keluarga tentang sejauh mana hubungan keduanya. Keduanya
juga mengakui telah melakukan perbuatan terlarang sebanyak tiga kali.
"Sebenarnya
pihak keluarga korban juga pernah marah kepada tersangka, jangan mendekati
korban lagi tapi tetap saja. Akan tetapi kata terakhir ini, tersangka sempat
membujuk korban dengan mengucapkan salah satu cara supaya direstui hubungannya
dengan cara hubungan badan," beber Bripka Lartha Anggela kepada SatamExpose.com,
Selasa (21/7/2020).
Atas
kejadian ini, lanjutnya, orang tua Mawar memutuskan melaporkan kejadian
tersebut ke Polres Belitung dan pada Senin (20/7/2020) tersangka langsung
diamankan.
Bripka
Lartha Anggela menambahkan, sebagai tindak lanjut proses hukum, pihaknya telah
melakukan visum terhadap korban, memeriksa saksi dan menyita barang bukti.
Sedangkan
tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Pelaku
terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.