Ticker

6/recent/ticker-posts

SETUBUHI PACAR YANG MASIH BELIA HINGGA TIGA KALI, REMAJA 19 TAHUN INI BERKILAH AGAR HUBUNGAN DIRESTUI

Tersangka persetubuhan dibawah umur, HR saat di
Polres Belitung. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – HR (19), warga Tanjungpandan harus mendekam di sel tahanan usai diamankan jajaran Satreskrim Polres Belitung, Senin (20/7/2020).

 

Remaja ini diduga nekat menyetubuhi kekasihnya sendiri, sebut saja Mawar yang masih berusia 15 tahun. Perbuatan bejat tersebut dilakukan untuk mendapatkan restu dari orang tua kekasihnya.

 

Pasalnya hubungan sejoli ini tidak direstui kedua orang tua Mawar. Tak tanggung-tanggung, HR dan Mawar sudah tiga kali bersetubuh hingga akhirnya hubungan keduanya diketahui orang tua korban.

 

Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung Bripka Lartha Anggela menjelaskan, orang tua Mawar mulai curiga dengan hubungan keduanya saat Mawar sering keluar rumah dari pagi hingga sore.

 

Bahkan tak jarang Mawar baru pulang hingga pukul 22.00 WIB dengan alasan belajar kelompok. Alasan Mawar tak langsung dipercayai kedua orang tuanya hingga pihak keluarga berinisiatif mengecek handphone milik korban.

 

Orang tua Mawar memilih menyelidiki dengan memeriksa handphone-nya karena Mawar memiliki kepribadian yang cenderung pendiam dan agak tertutup.

 

Puncaknya pada Minggu (19/7/2020) lalu saat Mawar belum juga pulang ke rumah, sehingga pihak keluarga berinisiatif menghubungi nomor HR dan meminta mengantarkan Mawar pulang.

 

Namun setelah dihubungi, HR tak kunjung mengantarkan Mawar hingga larut malam. Pihak keluarga lalu berinisiatif mencari Mawar dan bertemu di salah satu tempat billiar sekira pukul 22.00 WIB.

 

Keduanya lalu ditanyai oleh pihak keluarga tentang sejauh mana hubungan keduanya. Keduanya juga mengakui telah melakukan perbuatan terlarang sebanyak tiga kali.

 

"Sebenarnya pihak keluarga korban juga pernah marah kepada tersangka, jangan mendekati korban lagi tapi tetap saja. Akan tetapi kata terakhir ini, tersangka sempat membujuk korban dengan mengucapkan salah satu cara supaya direstui hubungannya dengan cara hubungan badan," beber Bripka Lartha Anggela kepada SatamExpose.com, Selasa (21/7/2020).

 

Atas kejadian ini, lanjutnya, orang tua Mawar memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belitung dan pada Senin (20/7/2020) tersangka langsung diamankan.

 

Bripka Lartha Anggela menambahkan, sebagai tindak lanjut proses hukum, pihaknya telah melakukan visum terhadap korban, memeriksa saksi dan menyita barang bukti.

 

Sedangkan tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

"Dalam pasal tersebut ada tercantum tentang melakukan tipu muslihat, kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan," sebut Bripka Lartha Anggela. (mg1)