Ticker

6/recent/ticker-posts

OKNUM KARYAWAN BUMN DIRINGKUS POLISI, BELASAN PAKET SABU DITEMUKAN SAAT PENGGELEDAHAN

Barang bukti kasus narkoba. Net

MUNTOK, SATAMEXPOSE.COM – Tim Hanoman Sat Narkoba Polres Bangka Barat meringkus TO alias KU (39) yang merupakan salah seorang karyawan BUMN, Sabtu (4/7/2020).

 

Penangkapan dilakukan di kediaman TO di Jalan MH Muhidin, Desa Tanjung, Muntok, Bangka Barat. Ia diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Polisi juga menemukan beberapa paket diduga sabu siap jual.

 

Dilansir SatamExpose.com dari situs resmi Polda Babel, penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkoba, Jumat (3/7/2020) malam.

 

“Ada informasi soal penyalahgunaan narkotika di alamat tersebut. Sehingga besoknya Tim HANOMAN melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki TO alias KU," ujar Kanit Lidik 1 Sat Rekrim Narkoba Bripka Harun dalam konfrensi pers, Kamis (16/7/2020).

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menggeledah kediaman pelaku dan mendapatkan barang bukti diduga narkoba. Diantaranya satu bungkus plastik bening (paket) yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 23,21 gram.

 

Selain itu polisi juga mendapatkan 14 plastik klip bening berisi butiran kristal putih diduga sabu dengan berbagai berat. Yakni 3 paket seharga Rp 700 ribu, 2 paket seharga Rp 500 ribu, 3 paket seharga Rp 400 ribu, 3 paket seharga Rp 300 ribu dan 3 paket seharga Rp 200 ribu.

 

Polisi juga mengamankan 1 buah timbangan digital merek Constant, 1  plastik klip bening berisi plastik-plastik klip bening, 1 buah handphone merek Vivo hitam, 2 buah kaca pitek, 10 buah sekop sabu, 1 buah korek api gas biru, 1 buah kompor sabu, 2 buah jepitan press plastik, 1 buah dompet coklat dan 1 buah plastik hitam.

 

Bripka Harun menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini pelaku diamankan di Polres Bangka Barat beserta barang bukti yang diperoleh polisi.

 

“Perbuatan menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman (lebih dari 5 gram),” papar Bripka Harun.

 

“Dan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman (lebih dari 5 gram) dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud pasal tersebut,” tandas Bripka Harun. (als)