![]() |
Barang bukti kasus narkoba. Net |
MUNTOK, SATAMEXPOSE.COM – Tim Hanoman Sat Narkoba Polres Bangka Barat meringkus
TO alias KU (39) yang merupakan salah seorang karyawan BUMN,
Sabtu (4/7/2020).
Penangkapan dilakukan di kediaman TO di Jalan MH Muhidin, Desa Tanjung,
Muntok, Bangka Barat. Ia diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Polisi
juga menemukan beberapa paket diduga sabu siap jual.
Dilansir SatamExpose.com dari situs resmi Polda Babel, penangkapan
bermula saat polisi mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkoba,
Jumat (3/7/2020) malam.
“Ada informasi soal penyalahgunaan narkotika di alamat tersebut. Sehingga
besoknya Tim HANOMAN melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap
seorang laki-laki TO alias KU," ujar Kanit Lidik 1 Sat Rekrim Narkoba
Bripka Harun dalam konfrensi pers, Kamis (16/7/2020).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menggeledah kediaman pelaku dan
mendapatkan barang bukti diduga narkoba. Diantaranya satu bungkus plastik
bening (paket) yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 23,21
gram.
Selain itu polisi juga mendapatkan 14 plastik klip bening berisi butiran
kristal putih diduga sabu dengan berbagai berat. Yakni 3 paket seharga Rp
700 ribu, 2 paket seharga Rp 500 ribu, 3 paket seharga Rp 400 ribu, 3
paket seharga Rp 300 ribu dan 3 paket seharga Rp 200 ribu.
Polisi juga mengamankan 1 buah timbangan digital merek Constant, 1
plastik klip bening berisi plastik-plastik klip bening, 1 buah
handphone merek Vivo hitam, 2 buah kaca pitek, 10 buah sekop sabu, 1 buah
korek api gas biru, 1 buah kompor sabu, 2 buah jepitan
press plastik, 1 buah dompet coklat dan 1 buah plastik hitam.
Bripka Harun menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider
Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini
pelaku diamankan di Polres Bangka Barat beserta barang bukti yang
diperoleh polisi.
“Perbuatan menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli,
menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman (lebih dari
5 gram),” papar Bripka Harun.