![]() |
Gerbang Pelabuhan Tanjungpandan. |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM
- PT Pelindo Cabang Tanjungpandan sebagai operator pelabuhan akan
memberlakukan sistem keamanan berupa perlengkapan seperti ID Card Pass
pelabuhan bagi pengguna jasa pelabuhan.
Pemberlakuan sistem tersebut akan dilaksanakan mulai 1 Agustus 2020
mendatang. Sistem ini diberlakukan berdasarkan hasil rapat yang
dilaksanakan sebanyak tiga bersama pihak terkait beberapa waktu lalu.
Petugas Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Kelas IV Tanjungpandan Iswandi
menjelaskan, tujuan diberlakukannya sistem ini agar aktivitas para
pengguna jasa pelabuhan semuanya terdata dengan rapi.
Sedangkan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) sudah diberlakukan sejak
2017 lalu sesuai dengan Permenhub Nomor 49 Tahun 2017 yang menerangkan
semua armada maupun aktivitas bongkar muat di pelabuhan yang menggunakan
alat transportasi diwajibkan harus memiliki badan hukum dalam bentuk
pengurusan jasa transportasi.
"Jadi kami imbau kepada teman-teman pengguna jasa pelabuhan yang belum
memiliki badan hukum diimbau agar membuat badan hukum baru atau bergabung
dengan JPT badan hukum yang telah ada," kata Iswandi, Sabtu
(25/7/2020).
Hal ini, lanjut Iswandi, agar semuanya pengguna jasa pelabuhan semuanya
terdata dengan resmi, sehingga bisa mendapatkan kemudahan dan keringanan
biaya dalam pengurusan ID Card, pas pelabuhan, serta lainnya dari PT
Pelindo.
"Oleh sebab itu disarankan bagi pengguna jasa pelabuhan yang memiliki
armada perorangan ataupun Asapel. Untuk bekerjasama dengan JPT yang telah
ada atau membuat JPT badan hukum baru juga bisa," ujar Iswandi.
Iswandi menyebutkan berdasarkan informasi yang diterima terdapat 100
lebih armada pengguna jasa pelabuhan yang belum memiliki jasa pelabuhan.
Masalah ini telah diinformasikan kepada para pengguna jasa pelabuhan agar
bisa berkoordinasi langsung kepada Ketua Asapel.
Selanjutnya, pihak Asapel sendiri disarankan berkomunikasi dengan pihak
pemilik JPT agar saling membantu. "Karena baik Asapel maupun JPT saling
membutuhkan dalam hal kegiatan di pelabuhan. Jangan sampai timbul
permasalahan seolah-olah tidak diakomodir," tutur Iswandi.
"Selain itu juga kami komunikasikan agar membuat JPT sendiri dengan
menentukan nama PT dan badan hukumnya tersendiri," tukas Iswandi.
(mg1)