Ticker

6/recent/ticker-posts

MULAI DIBERLAKUKAN ID CARD PASS PELABUHAN 1 AGUSTUS, SOPIR ARMADA HARUS TERGABUNG JPT

Gerbang Pelabuhan Tanjungpandan.

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - PT Pelindo Cabang Tanjungpandan sebagai operator pelabuhan akan memberlakukan sistem keamanan berupa perlengkapan seperti ID Card Pass pelabuhan bagi pengguna jasa pelabuhan.

 

Pemberlakuan sistem tersebut akan dilaksanakan mulai 1 Agustus 2020 mendatang. Sistem ini diberlakukan berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan sebanyak tiga bersama pihak terkait beberapa waktu lalu.

 

Petugas Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Kelas IV Tanjungpandan Iswandi menjelaskan, tujuan diberlakukannya sistem ini agar aktivitas para pengguna jasa pelabuhan semuanya terdata dengan rapi.

 

Sedangkan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) sudah diberlakukan sejak 2017 lalu sesuai dengan Permenhub Nomor 49 Tahun 2017 yang menerangkan semua armada maupun aktivitas bongkar muat di pelabuhan yang menggunakan alat transportasi diwajibkan harus memiliki badan hukum dalam bentuk pengurusan jasa transportasi.

 

"Jadi kami imbau kepada teman-teman pengguna jasa pelabuhan yang belum memiliki badan hukum diimbau agar membuat badan hukum baru atau bergabung dengan JPT badan hukum yang telah ada," kata Iswandi, Sabtu (25/7/2020).

 

Hal ini, lanjut Iswandi, agar semuanya pengguna jasa pelabuhan semuanya terdata dengan resmi, sehingga bisa mendapatkan kemudahan dan keringanan biaya dalam pengurusan ID Card, pas pelabuhan, serta lainnya dari PT Pelindo.

 

"Oleh sebab itu disarankan bagi pengguna jasa pelabuhan yang memiliki armada perorangan ataupun Asapel. Untuk bekerjasama dengan JPT yang telah ada atau membuat JPT badan hukum baru juga bisa," ujar Iswandi.

 

Iswandi menyebutkan berdasarkan informasi yang diterima terdapat 100 lebih armada pengguna jasa pelabuhan yang belum memiliki jasa pelabuhan. Masalah ini telah diinformasikan kepada para pengguna jasa pelabuhan agar bisa berkoordinasi langsung kepada Ketua Asapel.

 

Selanjutnya, pihak Asapel sendiri disarankan berkomunikasi dengan pihak pemilik JPT agar saling membantu. "Karena baik Asapel maupun JPT saling membutuhkan dalam hal kegiatan di pelabuhan. Jangan sampai timbul permasalahan seolah-olah tidak diakomodir," tutur Iswandi.

 

"Selain itu juga kami komunikasikan agar membuat JPT sendiri dengan menentukan nama PT dan badan hukumnya tersendiri," tukas Iswandi. (mg1)