![]() |
Ilustrasi PSK. Net |
PANGKALPINANG, SATAMEXPOSE.COM – Prostitusi melibatkan anak
dibawah umur diungkap Subdit IV Dit Reskrimum Polda Babel di Toboali,
Bangka Selatan, Rabu (15/7/2020) sore.
Seorang mucikari yang masih belia El (17), warga Toboali yang menyediakan
dua pekerja seks komersil (PSK) yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP
berusia 16 tahun serta AN (21), wanita asal Toboali diamankan polisi.
Pengungkapan tersebut bermula saat pemakai jasa PSK yang merupakan
informan polisi melakukan transaksi dengan menyewa dua pemuas nafsu.
Keduanya sepakat melakukan transaksi di Penginapan Cozy, Toboali.
Dikutip dari KabarBabel.com, pemakai jasa sepakat membayar Rp 2,1 juta dalam menyewa PSK, sebanyak Rp 1,5 juta untuk PSK dan Rp 600 ribu untuk upah jasa El yang menyediakan PSK.
“Kejadian tersebut bermula dari pelaku El dengan pemakai jasa PSK
(informan, red) yang sepakat
biaya untuk satu orang PSK seharga 1,5 juta dan jasa untuk El sebesar 600
ribu,” terang Kabid Humas Polda Babel Kombes Maladi melalui
press release.
Selanjutnya EL mengantar kedua PSK ke Kamar 207 dan 210. Setelah kedua
PSK diserahkan kepada pemakai jasa PSK dan uang transaksi diterima oleh
pelaku, kemudian dilakukanlah penangkapan oleh Subdit IV Dit Reskrimum
Polda Babel.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 1,5 juta, satu unit handphone (Hp) dan satu buah tas kecil hitam. Pelaku diamankan ke Polda Babel untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku, beserta PSK dan saksi yakni El dibawa ke Polda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kombes Maladi. (kbc/als)