![]() |
Tersangka penusukan. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Berkas perkara penusukan janda
muda dengan tersangka Martin alias Andre sudah dilimpahkan ke Kejaksaan
Negeri Belitung. Namun perkara tersebut masih tahap I karena ada
kekurangan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belitung Suwandi
mengatakan, berkas perkara yang dimaksud sudah masuk pada tanggal 22 Juni
lalu.
Pihak kejaksaan juga sudah menunjuk jaksa yang menangani perkara ini,
yakni Tri Agung Santoso dan Aulia Perdana. Namun hingga saat ini pihak
kepolisian belum mengembalikan perbaikan berkas perkara tersebut.
Tersangka disangkakan Pasal 353 ayat (1) KUHP dengan ancaman empat tahun
kurungan penjara subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP ancaman hukuman dua
tahun enam bulan penjara.
"Setelah kami teliti masih ada kekurangan, salah satunya kelengkapan
materiil dan formil. Lalu kami buatkan P-19 untuk dilengkapi dan sampai
saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian," kata Suwandi
kepada SatamExpose.com, Jumat (10/7/2020).
Suwandi juga menilai pasal yang dikenakan tersebut berdasarkan
pertimbangan sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan tersangka kepada
korban.
Terkait tahap selanjutnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur
(SOP) Kejaksaan berdasarkan P-19 yang telah dikeluarkan. Penyidik
diberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapi pengembalian berkas ke
Kejaksaan.
"Apabila belum bisa dilengkapi berdasarkan petunjuk yang telah diberikan.
Nantinya akan kami surati pihak penyidik kepolisian dengan P-20 tentang
bagaiamana tindak lanjutnya," ujar Suwandi.
Sebelumnya diberitakan Jajaran Satreskrim Polres Belitung berhasil meringkus pelaku penganiayaan
terhadap janda muda berinisial Wn (21), warga Desa Air Pelempang Jaya,
Tanjungpandan.
Pelaku yakni Martin alias Andre (34), lelaki berstatus duda ini diringkus
di kediamannya di Kecamatan Manggar, Beltim, Sabtu (6/6/2020). Diketahui
belakangan, pelaku dan korban ternyata saling kenal.
Polisi berhasil mengamankan dua celana dan sehelai baju milik tersangka
dan satu unit motor Yamaha Mio Soul GT dengan nomor polisi B 3114 CDA yang
digunakan pelaku untuk mendatangi korban ke tempat kejadian.
Pelaku nekat melukai korban dipicu karena perasaan kesal setelah korban
menolak ajakan pelaku pulang ke kontrakan dan berhubungan intim. Pelaku
yang kalap lalu mendorong korban hingga terjatuh dan langsung
melakukan penusukan.
Saat itu, korban dan adik angkatnya hendak pulang ke rumah seusai
nongkrong di jembatan Martapura, Jalan Aik Kelubi Dalam, Tanjungpandan,
Sabtu (6/6/2020) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Namun saat hendak pulang, keduanya dihampiri oleh pelaku. Akibat
perbuatan pelaku, korban menderita luka di paha bagian kiri, perut bagian
kiri dan bagian kanan atas.