Ticker

6/recent/ticker-posts

MASIH INGAT KASUS PENUSUKAN JANDA MUDA DI JEMBATAN AIK KELUBI? BEGINI KELANJUTAN KASUSNYA!

Tersangka penusukan. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Berkas perkara penusukan janda muda dengan tersangka Martin alias Andre sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung. Namun perkara tersebut masih tahap I karena ada kekurangan.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belitung Suwandi mengatakan, berkas perkara yang dimaksud sudah masuk pada tanggal 22 Juni lalu.

 

Pihak kejaksaan juga sudah menunjuk jaksa yang menangani perkara ini, yakni Tri Agung Santoso dan Aulia Perdana. Namun hingga saat ini pihak kepolisian belum mengembalikan perbaikan berkas perkara tersebut.

 

Tersangka disangkakan Pasal 353 ayat (1) KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara.

 

"Setelah kami teliti masih ada kekurangan, salah satunya kelengkapan materiil dan formil. Lalu kami buatkan P-19 untuk dilengkapi dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian," kata Suwandi kepada SatamExpose.com, Jumat (10/7/2020).

 

Suwandi juga menilai pasal yang dikenakan tersebut berdasarkan  pertimbangan sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan tersangka kepada korban.

 

Terkait tahap selanjutnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan berdasarkan P-19 yang telah dikeluarkan. Penyidik diberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapi pengembalian berkas ke Kejaksaan.

 

"Apabila belum bisa dilengkapi berdasarkan petunjuk yang telah diberikan. Nantinya akan kami surati pihak penyidik kepolisian dengan P-20 tentang bagaiamana tindak lanjutnya," ujar Suwandi.

 

Sebelumnya diberitakan Jajaran Satreskrim Polres Belitung berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap janda muda berinisial Wn (21), warga Desa Air Pelempang Jaya, Tanjungpandan.

 

Pelaku yakni Martin alias Andre (34), lelaki berstatus duda ini diringkus di kediamannya di Kecamatan Manggar, Beltim, Sabtu (6/6/2020). Diketahui belakangan, pelaku dan korban ternyata saling kenal.

 

Polisi berhasil mengamankan dua celana dan sehelai baju milik tersangka dan satu unit motor Yamaha Mio Soul GT dengan nomor polisi B 3114 CDA yang digunakan pelaku untuk mendatangi korban ke tempat kejadian.

 

Pelaku nekat melukai korban dipicu karena perasaan kesal setelah korban menolak ajakan pelaku pulang ke kontrakan dan berhubungan intim. Pelaku yang kalap lalu mendorong korban hingga terjatuh dan langsung melakukan penusukan.

 

Saat itu, korban dan adik angkatnya hendak pulang ke rumah seusai nongkrong di jembatan Martapura, Jalan Aik Kelubi Dalam, Tanjungpandan, Sabtu (6/6/2020) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

 

Namun saat hendak pulang, keduanya dihampiri oleh pelaku. Akibat perbuatan pelaku, korban menderita luka di paha bagian kiri, perut bagian kiri dan bagian kanan atas.

 

“Dikarenakan korban menolak diajak pelaku ke kontrakannya untuk berhubungan intim. Saat melakukan itu pelaku dalam pengaruh minuman keras," kata Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiyono. (mg1)