Ticker

6/recent/ticker-posts

DINILAI HALANGI TUGAS PENEGAK HUKUM MENINDAK TAMBANG ILEGAL, KEPALA DESA DI BABEL INI JADI TERSANGKA GAKKUM KLHK

Kades Cit AD saat menjalani pemeriksaan.
IST/KabarBabel.com

JAKARTA, SATAMEXPOSE.COM – Kades Cit, Kecamatan Riausilip, Bangka AD (51) ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum KLHK. Ia diduga melakukan kejahatan tambang timah ilegal di Hutan Produksi Mapur Bangka.


AD ditetapkan tersangka karena dianggap menghalangi operasi penindakan dan penyidikan tambang illegal. Sebelumnya, Gakkum KLHK telah menetapkan tiga tersangka lainnya pada perkara yang sama.


Dilansir SatamExpose.com dari KabarBabel.com, tersangka pertama adalah Heris Sunandar yang telah dipidana dengan kurungan penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar, serta dua alat berat dirampas negara.


Selain itu, Gakkum KLHK juga menindak pemodal tambang timah illegal dalam kasus ini yaitu H alias AN (47) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun.


Selain itu AN juga terancam pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar sesuai ketentuan Pasal 94 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 19 huruf d UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan perusakan hutan.


Selain itu AN juga didakwa menggunakan Pasal 89 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 17 Ayat 1 UU No 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Saat ini AN sedang disidangkan di PN Sungailiat.


Disamping itu, penyidik juga sudah menetapkan DS, warga Jalan Kapten Suraiman Lingkungan Kudai Utara RT 01, Kelurahan Sinar Jaya Jelutung sebagai DPO.


Kepala Seksi 3 Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Harianto menjelaskan, penetapan AD sebagai tersangka perkara ini bermula dari pelaksanaan Operasi Jaga Bumi Balai Gakkum Sumatera yang berhasil menangkap Heris Sunandar.


Saat petugas akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 3 alat berat excavator, AD bersama sama dengan puluhan warga mendesak petugas untuk tidak membawa barang bukti.


Bahkan ada yang mengintimidasi tiga sopir trailer yang akan mengangkut barang bukti. Saat itu mereka mengancam akan membakar tiga unit trailer jika tetap masuk ke lokasi trailer, sehingga sopir ketakutan mengangkut barang bukti.


“Saudara AD Kepala Desa Cit dan puluhan orang lainnya mendesak petugas untuk tidak mengamankan dan membawa keluar tiga alat berat excavator dari areal pertambangan dan membuat surat pernyataan menolak penyitaan barang bukti yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cit dan 57 orang lainnya,” beber Harianto.


Atas tindakan ini, penyidik KLHK mempersangkakan AD dengan Pasal 102 ayat (1) jo Pasal 22 UU RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


Sementara Kepala Penyidik Perambahan Hutan Gakkum KLHK Supartono menegaskan, AD sebagai aparat seharusnya membantu petugas, bukan malah menghalangi-halangi aparat penegakan hukum yang sedang menjalankan tugas.


“Tindakan menghalangi penyidik seperti yang dilakukan oleh AD ini merupakan tindakan pidana. Untuk itu, agar menjadi pembelajaran bagi yang lain dan ada efek jeranya, saya harapkan AD dihukum seberat-beratnya,” pungkas Supartono. (als)