Ticker

6/recent/ticker-posts

CABULI GADIS BERUSIA 9 DAN 7 TAHUN, KAKEK 77 TAHUN INI BERI UANG RP 5 RIBU

Ilustrasi pencabulan. Net

BELINYU, SATAMEXPOSE.COM – Bejat, mungkin itu kata yang tepat untuk menilai perilaku Rachman alias Abok (77) terhadap M (9) dan R (7) yang berusia masih sangat belia.

 

Keduanya dicabuli pelaku dengan imbalan Rp 5 ribu, Senin (20/7/2020) sekira Pukul 10.30 WIB di rumah pelaku. Abok diringkus Unit Reskrim Polsek Belinyu, Kamis (23/7/2020).

 

Dilansir dari KabarBabel.com, Kapolsek Belinyu AKP Ricky Dwiraya Putra menjelaskan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian ini diamankan berdasarkan Laporan Polis Nomor : LP/B–423/VII/TUK.7.2.4/2020/Babel/Res Bangka/Sek Belinyu/SPK Tanggal 22 Juli 2020.

 

“Pelaku kita amankan di kediamannya. Pelaku akan kita sangkakan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata AKP Ricky Dwiraya, Kamis (23/7/2020).

 

Pelaku membuka celana korban yang masih berumur 9 dan 7 tahun saat berada di kediamannya. Lalu pelaku memainkan alat kelamin kedua korban masing-masing satu kali.


“Setelah selesai memainkan alat kelamin korban, pelaku memberikan uang lima ribu rupiah,” beber AKP Ricky Dwiraya.

 

Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima dengan perlakuan Abok dan mendatangi Polsek Belinyu untuk melaporkan pelaku. (als)