Ilustrasi pencabulan. Net |
BELINYU, SATAMEXPOSE.COM – Bejat, mungkin itu kata yang tepat
untuk menilai perilaku Rachman alias Abok (77) terhadap M (9) dan R (7)
yang berusia masih sangat belia.
Keduanya dicabuli pelaku dengan imbalan Rp 5 ribu, Senin (20/7/2020)
sekira Pukul 10.30 WIB di rumah pelaku. Abok diringkus Unit Reskrim Polsek
Belinyu, Kamis (23/7/2020).
Dilansir dari KabarBabel.com, Kapolsek Belinyu AKP Ricky Dwiraya Putra
menjelaskan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian ini diamankan
berdasarkan Laporan Polis Nomor : LP/B–423/VII/TUK.7.2.4/2020/Babel/Res
Bangka/Sek Belinyu/SPK Tanggal 22 Juli 2020.
“Pelaku kita amankan di kediamannya. Pelaku akan kita sangkakan Pasal 82
ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak,” kata AKP Ricky Dwiraya, Kamis (23/7/2020).
Pelaku membuka celana korban yang masih berumur 9 dan 7 tahun saat berada di kediamannya. Lalu pelaku memainkan alat kelamin kedua korban masing-masing satu kali.
“Setelah selesai memainkan alat kelamin korban, pelaku memberikan uang lima ribu rupiah,” beber AKP Ricky Dwiraya.