Ticker

6/recent/ticker-posts

ADA AKTIVITAS DI HLP TANJUNG KUBU SEBELUM PERUSAHAAN KANTONGI IZIN, KETUA RT BEBERKAN JUAL BELI LAHAN

Penampakan map lokasi HLP Tanjung Kubu, Batu Itam.
Screenshoot Google Map

SIJUK, SATAMEXPOSE.COM - Proses pembangunan kawasan wisata di Hutan Lindung Pantai (HLP) yang berlokasi di kawasan Tanjung Kubu, Desa Batu Itam, Sijuk diduga telah dilakukan sejak 2017 lalu.

 

Hal ini menunjukkan adanya perambahan HLP, pasalnya saat itu pihak PT Tunas Propindo Lestari belum mengantongi izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam penyedia wisata alam (IUP JLWA-PSWA).

 

PT Tunas Propindo Lestari baru mengantongi perizinan tersebut pada Desember 2019 lalu. Perusahaan itu sendiri baru berdiri atau keluar akta perusahaan pada 2018 lalu.

 

Perambahan kawasan HLP tersebut dibenarkan Ketua RT 01 Desa Batu Itam Mar dan beberapa warga sekitar. Menurut Mar, pernah dilakukan pembangunan galian seperti kolam pada 2017 lalu.

 

Namun pada 2018, penggalian tersebut sempat dihentikan oleh para pekerja. Belum diketahui pasti tujuan penggalian tersebut, namun warga setempat menduga penggalian tersebut dilakukan untuk membuat kolam berukuran besar.

 

Kegunaan kolam itu tujuan tidak tidak tahu pasti. Tapi kolam itu digali sejak 2017 lalu sudah dilakukan,” sebut Mar kepada SatamExpose.com beberapa waktu lalu.

 

Pengerjaan galian tersebut, lanjut Mar, dilakukan oleh pengurus perusahaan yang lama. Saat ini pengurus perusahaan yang akan mengelola kawasan tersebut sudah berganti.

 

Mar juga membeberkan adanya jual-beli lahan di kawasan tersebut, hal ini diketahui Mar sebagai Ketua RT 01 yang pernah dimintai tanda tangan oleh pihak penjual.

 

Setidaknya ada tujuh Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diketahui Mar saat pihak penjual meminta tanda tangannya. Bahkan menurut informasinya, tanah yang diperjualbelikan tersebut nilainya mencapai miliaran rupiah.

 

"Yang kami tau lahan itu cuma milik Pak Abduh dengan Pak Wahid, tapi yang bersangkutan tidak pernah memberi tau kalau lahan itu dijual. Tiba-tiba langsung datang minta tanda tangan SKT sebanyak tujuh lembar dengan imbalan 100 ribu. SKT dia yang buat," papar Mar.

 

Sementara itu Kepala Desa Batu Itam Mulkan hingga berita ini diturunkan belum berhasil ditemui SatamExpose.com untuk meminta keterangan terkait aktivitas di kawasan tersebut.

 

SatamExpose.com dan beberapa awak media lain sudah mendatangi Kantor Desa Batu Itam sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak ada. Mulkan juga tidak menjawab pesan singkat melalui WhatsApp serta panggilan telepon.

 

Tak hanya Mulkan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Babel Marwan juga tak menjawab pesan melalui WhatsApp. Padahal yang bersangkutan membuka dan membaca pesan tersebut. (mg1/ppg/als)


BACA JUGA: UPTDINAS KEHUTANAN BABEL WILAYAH BELITUNG BELUM KETAHUI IZIN YANG DIKANTONGI PTTUNAS PROPINDO LESTARI


BACA JUGA: MUNCUL BETON PEMBATAS DI KAWASAN HLP DI TANJUNG KUBU, NELAYAN KELUHKAN AKSES JALAN DIPUTUS