Ticker

6/recent/ticker-posts

UPT DINAS KEHUTANAN BABEL WILAYAH BELITUNG BELUM KETAHUI IZIN YANG DIKANTONGI PT TUNAS PROPINDO LESTARI

Spanduk Izin Usaha Jasling yang sempat terpasang
di kawasan HLP Tanjung Kubu, Batu Itam, Sijuk.

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – UPT Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Belitung hingga saat ini belum memegang perizinan yang dikantongi PT Tunas Propindo Lestari terkait lahan HLP di Tanjung Kubu, Desa Batu Itam, Sijuk.

 

Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Perlindungan, SDA, Ekosistem, Pemberdayaan Masyarakat, Reklamasi Hutan, Rehabilitasi Hutan, dan Lahan UPT Dinas Kehutanan Provinsi Babel wilayah Belitung, Hendra kepada awak media, Senin (21/7/2020) saat ditemui di kantornya.

 

Menurut Hendra, perizinan tersebut berada di Dinas Kehutanan Provinsi Babel. Bahkan Hendra menyebut dirinya belum pernah melihat dan mempelajari izin Jasa Lingkungan (Jasling) yang dikantongi PT Tunas Propindo Lestari.

 

“Kita hingga saat ini tidak ada memegang dokumen (izin, red) mereka, mereka mengurus izin itu langsung ke Dinas Kehutanan provinsi. Semua provinsi yang mengurus itu,” kata Hendra kepada wartawan, Senin (20/7/2020).

 

Hendra juga mengungkapkan bahwa Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel sudah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Namun Hendra tak ikut dalam tim yang turun karena masih ada keperluan lain.

 

“Kemarin kan sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Kehutanan provinsi yang hari Sabtu kemarin. Saya sendiri kurang tau gimana arahan-arahan dari mereka seperti apa. Karena yang ikut dinas provinsi Plt Kepala UPTD,” tambah Hendra.

 

Saat ditanya terkait adanya sertifikat di lahan tersebut, Hendra menegaskan seharusnya di kawasan Hutan Lindung (HL) tidak boleh muncul sertifikat. Namun pihaknya perlu melakukan cross check terkait kepemilikan sertifikat tersebut.

 

“Nggak boleh ada sertifikat, kalau ada perlu dikonfirmasi dulu itu. Soal kepemilikan-kepemilikan itu nanti kita konfirmasi dulu apakah ada surat, terus kita lihat arahannya ke Kepala UPTD seperti apa,” jelas Hendra.

 

Terkait beroperasinya alat berat di lokasi tersebut, Hendra mengatakan pihaknya tidak mengetahui pasti terkait ketentuan tersebut. Pasalnya ia belum melihat izin Jasling yang dikantongi perusahaan.

 

“Di PP asal dia tidak merubah bentang alam tidak apa-apa, merubah bentang alam itu merubah topografi. Izin parkir alat tidak ada, apakah itu termasuk dalam izin itu saya nggak tau. Ini kan izin Jasling, saya sendiri kan juga belum baca izinnya seperti apa,” papar Hendra.

 

Meski memiliki izin Jasling, pihak perusahaan akan dikenai sanksi bila melanggar ketentuan. Sanksi bisa berupa peringatan kepada pihak perusahaan atau bahkan hingga pencabutan izin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

 

“Sanksi mungkin peringatan dulu, kalau tidak diindahkan bisa pencabutan izin,” kata Hendra.

 

Sebelumnya perwakilan PT Tunas Propindo Lestari Yayan menyebutkan, pihaknya mengantongi sertifikat hak milik di lokasi tersebut. Menurut Yayan, lokasi tanah bersertifikat tersebut sudah tidak masuk HLP.

 

Ia juga memaparkan, pihaknya sedah mengajukan pelepasan kawasan yang bersertifikat tersebut ke Kementerian Kehutanan. Tanah tersebut dibeli dari pemilik sebelumnya.

 

“Kalau kami di bawah yang 6 hektar itu sertifikat, itu bukan Hutan Lindung, SHM, sebelah pagar maju 100 meter itu sertifikat murni. Dulu kami beli dengan pemilik sebelumnya ada surat-suratnya, kami ajukan pelepasan ke Kementerian. Ada suratnya lengkap,” papar Yayan kepada SatamExpose.com, Jumat (17/7/2020).

 

Tak hanya pihak Yayan yang mengantongi dokumen tanah di kawasan tersebut, bahkan masyarakat juga mencoba mengajukan pembuatan SKT untuk menguasai tanah di kawasan HLP ini.

 

“Sebelum kami bergerak, sebelah kiri itu kan ada botak, sebelum kami punya izin masih bagus. Setelah kami punya izin, botak itu ada masyarakat yang mau bikin SKT dengan dasar surat lama,” jelas Yayan.

 

Yayan juga menegaskan pihaknya mengantongi surat-surat atau dokumen tanah dari pemilik sebelumnya di kawasan tersebut. Tanah tersebut masuk ke dalam 25 hektar yang izin Jaslingnya sudah dikantonginya.

 

“Kami sudah punya izin resmi, artinya itu sudah tanggung jawab kami yang 25 hektar itu. Kami sudah tau siapa-siapa yang punya surat lama, kayak Pak Rudi sampai berani pasang plang,” tambah Yayan.

 

Rencananya perusahaan tersebut akan membangun wisata alam di kawasan tersebut. Sempat terlihat spanduk berlogo Pemprov Babel yang bertuliskan SK Gubernur Babel No 188.44/1046.A/DISHUT/219 Tanggal 13 Desember 2019.

 

Yakni tentang pemberian izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam penyedia wisata alam (IUP JLWA-PSWA) kepada PT Tunas Propindo Lestari. (ppg/als)


BACA BERITA TERKAIT:

MUNCUL BETON PEMBATAS DI KAWASAN HLP DI TANJUNG KUBU, NELAYAN KELUHKAN AKSES JALAN DIPUTUS