![]() |
Spanduk Izin Usaha Jasling yang sempat terpasang di kawasan HLP Tanjung Kubu, Batu Itam, Sijuk. |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – UPT Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Wilayah Belitung hingga saat ini belum memegang perizinan yang dikantongi PT
Tunas Propindo Lestari terkait lahan HLP di Tanjung Kubu, Desa Batu Itam, Sijuk.
Hal
tersebut dikatakan Kepala Seksi Perlindungan, SDA, Ekosistem,
Pemberdayaan Masyarakat, Reklamasi Hutan, Rehabilitasi Hutan, dan Lahan UPT
Dinas Kehutanan Provinsi Babel wilayah Belitung, Hendra kepada awak media, Senin
(21/7/2020) saat ditemui di kantornya.
Menurut
Hendra, perizinan tersebut berada di Dinas Kehutanan Provinsi Babel. Bahkan Hendra
menyebut dirinya belum pernah melihat dan mempelajari izin Jasa Lingkungan
(Jasling) yang dikantongi PT Tunas Propindo Lestari.
“Kita
hingga saat ini tidak ada memegang dokumen (izin, red) mereka, mereka mengurus izin itu langsung ke Dinas Kehutanan
provinsi. Semua provinsi yang mengurus itu,” kata Hendra kepada wartawan, Senin
(20/7/2020).
Hendra
juga mengungkapkan bahwa Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel sudah turun
ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Namun Hendra tak ikut dalam tim yang
turun karena masih ada keperluan lain.
“Kemarin
kan sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Kehutanan provinsi yang hari Sabtu
kemarin. Saya sendiri kurang tau gimana arahan-arahan dari mereka seperti apa.
Karena yang ikut dinas provinsi Plt Kepala UPTD,” tambah Hendra.
Saat
ditanya terkait adanya sertifikat di lahan tersebut, Hendra menegaskan
seharusnya di kawasan Hutan Lindung (HL) tidak boleh muncul sertifikat. Namun
pihaknya perlu melakukan cross check
terkait kepemilikan sertifikat tersebut.
“Nggak
boleh ada sertifikat, kalau ada perlu dikonfirmasi dulu itu. Soal
kepemilikan-kepemilikan itu nanti kita konfirmasi dulu apakah ada surat, terus
kita lihat arahannya ke Kepala UPTD seperti apa,” jelas Hendra.
Terkait
beroperasinya alat berat di lokasi tersebut, Hendra mengatakan pihaknya tidak
mengetahui pasti terkait ketentuan tersebut. Pasalnya ia belum melihat izin
Jasling yang dikantongi perusahaan.
“Di
PP asal dia tidak merubah bentang alam tidak apa-apa, merubah bentang alam itu
merubah topografi. Izin parkir alat tidak ada, apakah itu termasuk dalam izin itu
saya nggak tau. Ini kan izin Jasling, saya sendiri kan juga belum baca izinnya
seperti apa,” papar Hendra.
Meski
memiliki izin Jasling, pihak perusahaan akan dikenai sanksi bila melanggar
ketentuan. Sanksi bisa berupa peringatan kepada pihak perusahaan atau bahkan
hingga pencabutan izin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Sanksi
mungkin peringatan dulu, kalau tidak diindahkan bisa pencabutan izin,” kata
Hendra.
Sebelumnya
perwakilan PT Tunas Propindo Lestari Yayan menyebutkan, pihaknya mengantongi
sertifikat hak milik di lokasi tersebut. Menurut Yayan, lokasi tanah
bersertifikat tersebut sudah tidak masuk HLP.
Ia
juga memaparkan, pihaknya sedah mengajukan pelepasan kawasan yang bersertifikat
tersebut ke Kementerian Kehutanan. Tanah tersebut dibeli dari pemilik
sebelumnya.
“Kalau
kami di bawah yang 6 hektar itu sertifikat, itu bukan Hutan Lindung, SHM,
sebelah pagar maju 100 meter itu sertifikat murni. Dulu kami beli dengan
pemilik sebelumnya ada surat-suratnya, kami ajukan pelepasan ke Kementerian.
Ada suratnya lengkap,” papar Yayan kepada SatamExpose.com, Jumat (17/7/2020).
Tak
hanya pihak Yayan yang mengantongi dokumen tanah di kawasan tersebut, bahkan
masyarakat juga mencoba mengajukan pembuatan SKT untuk menguasai tanah di
kawasan HLP ini.
“Sebelum
kami bergerak, sebelah kiri itu kan ada botak, sebelum kami punya izin masih
bagus. Setelah kami punya izin, botak itu ada masyarakat yang mau bikin SKT
dengan dasar surat lama,” jelas Yayan.
Yayan
juga menegaskan pihaknya mengantongi surat-surat atau dokumen tanah dari
pemilik sebelumnya di kawasan tersebut. Tanah tersebut masuk ke dalam 25 hektar
yang izin Jaslingnya sudah dikantonginya.
“Kami
sudah punya izin resmi, artinya itu sudah tanggung jawab kami yang 25 hektar
itu. Kami sudah tau siapa-siapa yang punya surat lama, kayak Pak Rudi sampai berani
pasang plang,” tambah Yayan.
Rencananya perusahaan tersebut akan
membangun wisata alam di kawasan tersebut. Sempat terlihat spanduk berlogo
Pemprov Babel yang bertuliskan SK Gubernur Babel No 188.44/1046.A/DISHUT/219
Tanggal 13 Desember 2019.
Yakni tentang pemberian izin usaha
pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam penyedia wisata alam (IUP JLWA-PSWA)
kepada PT Tunas Propindo Lestari. (ppg/als)
BACA
BERITA TERKAIT:
MUNCUL BETON PEMBATAS DI KAWASAN HLP DI TANJUNG KUBU, NELAYAN KELUHKAN AKSES JALAN DIPUTUS
0 Komentar