Ticker

6/recent/ticker-posts

MUNCUL BETON PEMBATAS DI KAWASAN HLP DI TANJUNG KUBU, NELAYAN KELUHKAN AKSES JALAN DIPUTUS

Pagar pembatas di kawasan HLP di Tanjung Kubu, Batu Itam,
Sijuk. SatamExpose.com/Fitriyadi

SIJUK, SATAMEXPOSE.COM – Sebuah bangunan pembatas muncul di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) di Tanjung Kubu, Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk.

 

Adanya bangunan pembatas ini sempat memunculkan polemik bagi warga sekitar, pasalnya bangunan selebar sekitar 25 meter dan tinggi 2,5 meter ini menutup akses warga menuju ke pantai.

 

Jalan tanah merah yang tutup aksesnya tersebut biasa digunakan warga sekitar yang berprofesi sebagai nelayan menuju pantai. Selain bangunan pembatas, jalan tersebut juga digali selebar sekitar 2 meter.

 

Nelayan mengeluhkan pemutusan akses jalan tersebut, padahal selama ini nelayan menggunakan jalan ini. Selain jalannya relatif bagus dan bisa dilalui kendaraan, jalan ini juga memudahkan nelayan menuju pantai.

 

“Jalan itu ditutup, bukan hanya tembok, tapi juga digali, jalannya terputus. Jadi motor nggak bisa ke pantai,” sebut seorang warga yang enggan disebutkan namanya beberapa waktu lalu.

 

Menurut informasi yang diperoleh SatamExpose.com, bangunan pembatas tersebut dibuat oleh pihak PT Tunas Propindo Lestari. Perusahaan ini disebut mengantongi izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan.

 

Tak hanya itu, lahan di kawasan tersebut juga sudah timbul sertifikat. Padahal lokasi tersebut masih berada di dalam kawasan HLP. Belum diketahui pasti proses timbulnya sertifikat ini.

 

Rencananya perusahaan tersebut akan membangun wisata alam di kawasan tersebut. Sempat terlihat spanduk berlogo Pemprov Babel yang bertuliskan SK Gubernur Babel No 188.44/1046.A/DISHUT/219 Tanggal 13 Desember 2019.

 

Yakni tentang pemberian izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam penyedia wisata alam (IUP JLWA-PSWA) kepada PT Tunas Propindo Lestari.

 

Pantauan SatamExpose.com, Rabu (15/7/2020), bangunan pembatas terbuat permanen menggunakan cetak beton. Sebelum bangunan pembatas tersebut juga terdapat galian yang diperkirakan dibuat menggunakan alat berat.

 

Dalam galian lebih dari satu meter, sisa tanah galian hanya diletakkan di samping lubang galian tersebut. Selain itu, terlihat beberapa pipa paralon berukuran besar. Pipa tersebut diletakkan berdiri berjajar disandarkan ke bagian tanah yang lebih tinggi.

 

Ketua Gabungan Pecinta Alam Belitung (Gapabel) Pifin Heriyanto menyebutkan dirinya sudah melakukan pengecekan ke lokasi usai mendapat laporan dari warga.

 

Menurut pria berambut panjang ini, dirinya tak hanya menemukan beton pembatas berupa beton, hutan bakau yang berada di lokasi juga dibabat. Di lokasi tersebut juga terlihat akan dilakukan pembangunan tracking bakau.

 

“Kalau kita lihat di lokasi ada pelanggaran yang dilakukan, seharusnya pembabatan hutan bakau tidak boleh dilakukan,” sebut Pifin kepada SatamExpose.com.


Pifin menegaskan, pembuatan bangunan permanen di kawasan HLP juga tidak dibenar secara hukum. Pembangunan boleh dilakukan namun tidak permanen dan ramah lingkungan.

 

Ia meminta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk mencabut perizinan yang dikantongi pihak perusahaan. Pasalnya apa yang dilakukan perusahaan melanggar PP No 6 Tahun 2007.

 

“Menurut PP tersebut tidak boleh mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya, mengubah bentang alam dan merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan,” jelas pria yang akrab disapa Thilenk.

 

Sementara itu perwakilan PT Tunas Propindo Lestari Yayan mengakui pembangunan batas tersebut dilakukan oleh pihaknya. Pembuatan batas tersebut karena berbatasan dengan lahan yang dimiliki pihak lain.

 

“Daripada kami masih menggunakan jalan itu dan bermasalah dengan pihak lain mending kita tutup jalan itu,” sebut Yayan melalui sambungan telepon kepada SatamExpose.com.

 

Yayan membantah pihaknya membersihkan lahan (membabat bakau) di kawasan tersebut. Menurutnya sejak perusahaan mendapatkan izin di lokasi tersebut, lahan itu sudah bersih atau gundul.

 

“Mungkin pemilik sebelumnya, karena sejak 2018 itu memang sudah bersih. Kita kan izin keluar 2019 bulan Desember,” ujar Yayan. (ppg/als)