![]() |
Tersangka Ed dan barang bukti yang diamankan polisi. Net/Polda Babel |
MUNTOK,
SATAMEXPOSE.COM – Tim Hanoman Sat Reserse Narkoba Polres Bangka Barat meringkus
Ed di kontrakannya di Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Muntok, Kamis (25/6/2020)
lalu atas dugaan kepemilikan narkotika.
Dilansir
SatamExpose.com dari situs resmi Polda Babel, penangkapan bermula saat Tim Hanoman
mendapatkan informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu
di kontrakan Ed.
Selanjutnya
tim melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap satu orang pelaku atas SU
di kontrakan Ed. Polisi mendapati 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga
berisikan sabu-sabu dengan berat 0,16 gram.
SU
(38), warga Kampung Keranggan Atas RT 002/010, Kelurahan Tanjung, Muntok. Ia
merupakan residivis perkara narkotika pada 2013, keluar dari lapas khusus narkotika
Selindung pada 2018 lalu.
Selain
mengamankan barang bukti diduga narkoba, polisi juga mengamankan sebuah handphone
merek Nokia biru, kotak rokok merek Andalan kuning, sebuah korek api kuning, uang
sebesar Rp 955.000 dan 1 unit motor merek Honda Beat Pop putih magenta nopol BN
4951 RC.
Uang
tersebut berupa pecahan Rp 100.000 sebanyak 8 lembar dan Rp 50.000 sebanyak 2 lembar
serta Rp 20.000 sebanyak 2 lembar, Rp 5.000 sebanyak 1 lembar, Rp 2.000 sebanyak
5 lembar.
Kasat
Narkoba Polres Bangka Barat Iptu Umar Dani mengatakan, pelaku dan barang bukti sudah
diamankan ke Mako Polres Bangka Barat guna penyidikan lebih lanjut. (als)