Ticker

6/recent/ticker-posts

TIM HANOMAN RINGKUS ED SAAT BERADA DI KONTRAKANNYA, BARANG BUKTI INI DITEMUKAN POLISI

Tersangka Ed dan barang bukti yang diamankan polisi.
Net/Polda Babel


MUNTOK, SATAMEXPOSE.COM – Tim Hanoman Sat Reserse Narkoba Polres Bangka Barat meringkus Ed di kontrakannya di Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Muntok, Kamis (25/6/2020) lalu atas dugaan kepemilikan narkotika.

Dilansir SatamExpose.com dari situs resmi Polda Babel, penangkapan bermula saat Tim Hanoman mendapatkan informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kontrakan Ed.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap satu orang pelaku atas SU di kontrakan Ed. Polisi mendapati 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat 0,16 gram.

SU (38), warga Kampung Keranggan Atas RT 002/010, Kelurahan Tanjung, Muntok. Ia merupakan residivis perkara narkotika pada 2013, keluar dari lapas khusus narkotika Selindung pada 2018 lalu.

Selain mengamankan barang bukti diduga narkoba, polisi juga mengamankan sebuah handphone merek Nokia biru, kotak rokok merek Andalan kuning, sebuah korek api kuning, uang sebesar Rp 955.000 dan 1 unit motor merek Honda Beat Pop putih magenta nopol BN 4951 RC.

Uang tersebut berupa pecahan Rp 100.000 sebanyak 8 lembar dan Rp 50.000 sebanyak 2 lembar serta Rp 20.000 sebanyak 2 lembar, Rp 5.000 sebanyak 1 lembar, Rp 2.000 sebanyak 5 lembar.

Kasat Narkoba Polres Bangka Barat Iptu Umar Dani mengatakan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Bangka Barat guna penyidikan lebih lanjut. (als)