Ticker

6/recent/ticker-posts

SAAT NGINTIP DI JENDELA, NENEK LIHAT CUCUNYA PEGANG KEMALUAN KAKEK 69 TAHUN

Ilustrasi pencabulan. Net

MUNTOK, SATAMEXPOSE.COM – Seorang kakek di Muntok diduga melakukan pencabulan terhadap korbannya seorang anak dibawah umur. Saat ini, pria berusia 69 tahun tersebut sudah diamankan di Polres Babar.

Tindak pencabulan tersebut dilihat langsung nenek korban yang mengintip melalui jendela rumah pelaku. Pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah saat korban berjalan melintas di depan rumahnya.

Dikutip SatamExpose.com dari situs resmi Polda Babel, Kasat Reskrim Polres Babar AKP Andri Eko Setiawan menjelaskan pelaku sudah diamankan sejak Jumat (19/6/2020). Peristiwa itu terjadi pada tanggal 11 Juni 2020 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

"Kemudian korban dipanggil masuk ke dalam rumah. Akhirnya korban ikut, waktu itu tetangganya ada yang melihat korban itu masuk ke rumah kakek itu," ungkap AKP Andri Eko.

Tetangga yang melihat tersebut langsung menginformasikan hal itu kepada neneknya si korban. Nenek korban lalu mengecek kebenaran informasi dari tetangganya tersebut dengan mendatangi rumah pelaku.

"Pada saat itu neneknya melihat jendela kamar rumah sang kakek tidak ditutup. Saat diintip ternyata tangan cucunya itu disuruh pegang kemaluan sang kakek. Saat tau ada yang melihat langsung dilepas," tutur AKP Andri Eko.

Usai tepergok nenek korban, pelaku sempat memberikan uang Rp 20 ribu dan meminta agar tidak diberitahukan kejadian tersebut ke siapapun.

AKP Andri Eko menjelaskan, pelaku sudah usia lanjut. Bahkan untuk berjalan harus menggunakan alat bantu. Ia juga membantah adanya tindak sodomi yang dilakukan kakek tersebut.

"Kalau sodomi enggak ada. Kalau gangguan jiwa kakeknya belum sempat kita periksa psikiater lah," imbuh AKP Andri Eko.

Hingga saat ini tidak ada korban lain yang melaporkan kakek tersebut dengan tuduhan yang sama. Namun menurut AKP Andri Eko, pihanya mendapatkan informasi bahwa pelaku sering memberi uang anak kecil dan mencium pipinya.

"Anak itu dia dikasih uang, disayang pipi seringlah tapi kalau untuk pegang kemaluan baru kali itu," jelas AKP Andri Eko.

Pelaku akan dikenakan Pasal 76 KUHP pencabulan anak dibawah umur 5 hingga 15 tahun dan Pasal 292 KUHP pencabulan sesama jenis ancaman 5 tahun.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu helai baju kaos warna hitam hijau,  satu helai celana pendek warna merah dan satu helai celana dalam warna biru dongker. (als)