![]() |
EM saat dipanggil Satpol PP Belitung, Sabtu (13/6/2020). SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Pemilik warung kelontong Jalan Lettu Mad Daud, Kelurahan
Parit, Tanjungpandan EM (44) tergiur menjual arak karena keuntungannya yang
lumayan besar.
EM
mengaku sudah menjual arak dalam dua bulan terakhir. Ia menjual arak seharga Rp
15 ribu setiap kampilnya (kantong plastik). Keuntungan yang didapat Rp 100 ribu
dalam setiap jeriken arak yang berhasil dijualnya.
"Iya
saya baru dua bulan jualan. Araknya biasa diantar orang langsung ke toko,
kadang saya ngambil sendiri," kata EM saat ditemui SatamExpose.com di Kantor
Satpol PP Kabupaten Belitung, Sabtu (13/6/2020).
Untuk
mendapatkan keuntungan tersebut, EM harus mengeluarkan modal sebesar Rp 350
ribu perjeriken arak. Satu jeriken arak biasa habis dalam waktu sekitar empat
hari.
"Penjualannya
tidak menentu, tapi rata habis itu dalam waktu paling lama empat hari,"
ujar EM.
EM
dipanggil Satpol PP Kabupaten Belitung usai kedapatan menjual arak di warung
kelontong miliknya, Jumat (12/6/2020) malam. Bahkan berkas perkara EM terancam
bakal naik ke meja hijau. (mg1)