Ticker

6/recent/ticker-posts

PENJUAL ARAK TAWAR HUKUMAN KURUNGAN PENJARA JADI DUA HARI SAJA, BEGINI VONIS HAKIM

Sidang tipiring dengan terdakwa EM (44) di PN Tanjungpandan.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – EM alias Ed (44) divonis denda Rp 750 ribu subsider kurungan 2 bulan penjara dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di PN Tanjungpandan, Senin (15/6/2020).

Terdakwa merupakan pemilik toko kelontong di Jalan Lettu Mad Daud, Kelurahan Parit, Tanjungpandan yang kedapatan menjual minuman beralkohol jenis arak.

Hakim tunggal Adria Dwi Afanti menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 41 juncto Pasal 57 Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum yakni mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.

"Jika terdakwa tidak bisa membayar diganti dua bulan hukuman penjara," kata Adria Dwi Afanti seraya mengetuk palu.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan PPNS Satpol PP Belitung sebelumnya yakni denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Meski begitu pihak Satpol PP tidak keberatan dengan vonis tersebut.

Sedangkan dalam menanggapi vonis tersebut, terdakwa sempat meminta keringanan hukuman kepada hakim, yakni hanya dua hari kurungan penjara. Namun hakim tetap tegas dengan vonisnya.

"Saya hanya ada 750 ribu, sedangkan untuk hukuman penjara saya minta dua hari," kata terdakwa.

Dua saksi dihadirkan dari pihak Satpol PP dalam persidangan ini, yakni Rully Hidayat dan Anggun Sucipto untuk memberikan keterangan. Sidang ini hanya berjalan satu kali persidangan karena kasus tipiring.

Sebelumnya EM (44) kedapatan menjual arak di toko kelontongnya oleh Satpol PP, Jumat (12/6/2020) malam lalu. Satpol PP mengamankan kurang lebih 20 liter arak dari warung kelontong milik terdakwa. (mg1)