Sidang tipiring dengan terdakwa EM (44) di PN Tanjungpandan. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – EM alias Ed (44) divonis denda Rp 750 ribu subsider kurungan
2 bulan penjara dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di PN
Tanjungpandan, Senin (15/6/2020).
Terdakwa
merupakan pemilik toko kelontong di Jalan Lettu Mad Daud, Kelurahan Parit,
Tanjungpandan yang kedapatan menjual minuman beralkohol jenis arak.
Hakim
tunggal Adria Dwi Afanti menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal
41 juncto Pasal 57 Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Ketertiban Umum yakni mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.
"Jika
terdakwa tidak bisa membayar diganti dua bulan hukuman penjara," kata
Adria Dwi Afanti seraya mengetuk palu.
Vonis
ini lebih ringan dari tuntutan PPNS Satpol PP Belitung sebelumnya yakni denda
Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Meski begitu pihak Satpol PP
tidak keberatan dengan vonis tersebut.
Sedangkan
dalam menanggapi vonis tersebut, terdakwa sempat meminta keringanan hukuman kepada
hakim, yakni hanya dua hari kurungan penjara. Namun hakim tetap tegas dengan
vonisnya.
"Saya
hanya ada 750 ribu, sedangkan untuk hukuman penjara saya minta dua hari," kata
terdakwa.
Dua
saksi dihadirkan dari pihak Satpol PP dalam persidangan ini, yakni Rully
Hidayat dan Anggun Sucipto untuk memberikan keterangan. Sidang ini hanya
berjalan satu kali persidangan karena kasus tipiring.
Sebelumnya
EM (44) kedapatan menjual arak di toko kelontongnya oleh Satpol PP, Jumat
(12/6/2020) malam lalu. Satpol PP mengamankan kurang lebih 20 liter arak dari
warung kelontong milik terdakwa. (mg1)