Belitung | Satamexspose.com -
Sejak diumumkannya Seleksi Pemilihan Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Batu Mentas periode 2025 - 2030, pada bulan September 2025, hingga saat ini masyarakat belum mengetahui hasil seleksi tersebut, Kamis (30/10).
Sekretaris Komunitas Diskusi 17 Belitung, H. Hasimi secara tegas meminta Tim Seleksi dan Kepala Daerah untuk segera mengumumkan hasilnya, mengingat waktu pelaksanaan sudah lebih satu bulan.
"Seleksi administrasi sudah, seleksi ukk sudah dan kabarnya kontestan sudah pula wawancara dengan bupati. Tunggu apa lagi ? Jangan biarkan persepsi negatif masyarakat berkembang!" ujarnya.
Diketahui berdasarkan berita acara Pansel tertanggal 10 Oktober 2025, tim seleksi mengeluarkan pengumuman nomor: 005/011/Pansel-TBM/2025 yang menyatakan dari sembilan peserta, dua diantaranya tidak memenuhi syarat.
Selanjutnya, ketujuh peserta seleksi melanjutkan ke tahap Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) ditanggal 15 hingga 16 Oktober 2025.
Namun dua diantara peserta seleksi dinyatakan mengundurkan diri, hingga peserta seleksi yang mengikuti UKK tersisa lima peserta.
Pada tanggal 17 Oktober 2025, Ketua Tenaga Penguji UKK melalui surat nomor: 8967/UN50/KU/2025 dan Berita Acara Rapat Panitia Seleksi nomor: 03/BA/Pansel-TBM/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, Tim Seleksi mengeluarkan pengumuman nomor: 005/013/Pansel-TBM/2025 dan menyatakan kelima peserta dinyatakan memenuhi syarat UKK.
Adapun kelima peserta yang dimaksud dalam pengumuman Tim Seleksi tersebut yakni:
1. Mirza Dallyodi, SE., MM
2. Munandar Motong, SE
3. Elvanadi, SE
4. Soni Kurniawan, SH
5. Andres, S.I.Kom
Terkait diloloskannya kelima peserta seleksi UKK untuk mengikuti tahap selanjutnya, menurut Ketua Tim Seleksi Marzuki, S.IP ketika dihubungi via selular mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan Permendagri nomor: 37/2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
"Kelima peserta memenuhi syarat jadi kita loloskan semua dan itu sesuai dengan amanat Permendagri nomor: 37/2018 Pda pasal 21 ayat (1), yang menyatakan hasil seleksi UKK paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak (5) peserta," jelas Marzuki, Kamis (30/10).
Terkait nilai hasil seleksi UKK peserta yang tidak dicantumkan pada pengumuman, Marzuki sebut "DISESUAIKAN DENGAN PENGUMUMAN."
Saat ini, kelima peserta seleksi yang lolos tersebut juga sudah mengikuti tahapan wawancara akhir dengan Bupati Belitung pada 23 Oktober 2025 lalu.
"Semua tahapan sudah berjalan sesuai prosedur dan Insya Allah minggu depan hasilnya akan segera diumumkan," tandas Marzuki. (fr1)

0 Komentar