Ticker

6/recent/ticker-posts

DIDUGA PALSUKAN DOKUMEN PT. MRA, KAKAK ADIK DIMEJA HIJAUKAN


BELITUNG | SATAMEXPOSE.COM - Diduga palsukan dokumen PT. Makmur Rejeki Abadi (MRA) sejak tahun 2017 lalu, kakak beradik Johan Iswadi dan Anton Iswadi di meja hijaukan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan nomor perkara: 15/Pid.B/2025/PN Tdn, Kamis (27/2).

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan diketahui peristiwa terkuak ketika saksi Tjong Charlie Carolina selaku direktur perusahaan tersebut mendapati dokumen perusahaan telah terjadi perubahan tanpa adanya keputusan para pemegang saham dan tanda tangan dirinya selaku direktur sekaligus pemegang 70% saham perusahaan diduga telah dipalsukan.

Dokumen-dokumen tersebut dibuat dengan maksud untuk mengangkat terdakwa Johan sebagai Kepala Cabang PT. MRA di Tanjungpandan dan memberikan kuasa kepada
terdakwa Johan baik bertindak sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa Anton atas operasional Kantor Cabang PT. MRA di Tanjungpandan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari saksi Tjong Charlie Charolina.

Kedua terdakwa juga diduga telah menggunakan surat-surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dalam bertransaksi dan memanfaatkan aset milik perusahaan.

Pemalsuan dokumen tersebut ditandai dengan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel No. LAB: 42/DTF/2024 tertanggal 24 September 2024 terhadap dokumen:
1. Akta Kuasa Cabang PT. Makmur Rejeki Abadi tanggal 20 Februari 2017;
2. Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Para Pemegang Saham PT. Makmur Rejeki Abadi tertanggal 15 Februari 2017 dan
3. Surat Perubahan Pejabat Penandatanganan PT. MRA tanggal 25 April 2017.

Hasil pemeriksaan itu disimpulkan tanda tangan atas nama TJONG CHARLIE CHAROLINA pada dokumen yang dipersoalkan non identik atau merupakan tanda tangan berbeda.

Akibat perbuatan kedua terdakwa itu, saksi Tjong Charlie Carolina mengalami kerugian sejumlah Rp. 3,3 miliar.

Atas perbuatan tersebut, keduanya didakwakan melanggar pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 266 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, pihak Penasehat Hukum terdakwa dari Randy Ozora Siregar MFS Law Firm mengajukan dua permohonan kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Safitri Apriayuni, SH.

Adapun permohonan yang diajukan yakni permohonan penangguhan terhadap kedua terdakwa dan permohonan berkas-berkas, karena pihak terdakwa menurut kuasa hukumnya belum menerima berkas dakwaan itu.

Selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Kamis (6/3) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (fr1)

Posting Komentar

0 Komentar