Ticker

6/recent/ticker-posts

PEMKAB BELTIM BAKAL BUKA BEASISWA BAGI 65 MAHASISWA DI DALAM MAUPUN LUAR BABEL, INI SYARAT-SYARATNYA!

Kabid Pembinaan SD Dindik Beltim Alvian.
IST/Diskominfo Beltim


MANGGAR, SATAMEXPOSE.COM - Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur kembali membuka pendaftaran bagi calon penerima beasiswa non permanen, baik untuk kampus di dalam Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun di luar.

Dikutip SatamExpose.com dari pers rilis Diskominfo Beltim, pendaftaran penerimaan beasiswa akan ditutup hingga akhir September 2020 mendatang. Beasiswa tersebut disiapkan untuk 65 orang mahasiswa.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Beasiswa Non Permanen Alvian mengatakan, pemerintah akan memberikan beasiswa bagi 50 orang mahasiswa di luar Babel dan 15 orang untuk mahasiswa yang sedang berkuliah di Provinsi Babel.

“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya besaran beasiswa berbeda, Rp 15 juta untuk mahasiswa di luar Provinsi Babel dan Rp 12 juta untuk yang di Provinsi Babel,” kata Alvian dalam pers rilis yang diterima SatamExpose.com, Senin (29/6/2020).

Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan itu mengungkapkan, mahasiswa harus berasal dari keluarga kurang mampu dan merupakan warga Kabupaten Beltim. Selain itu juga, mahasiswa minimal sudah menempuh tiga semester di Universitas Negeri maupun swasta.

“IPK (Indeks Prestasi Komulatif-red) harus minimal 3.0 selama tiga semester. Wajib melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa,” ungkap Alvian.

Hingga saat ini, Alvian menyatakan sudah ada 10 orang mahasiswa yang mengajukan proposal beasiswa non permanen. Namun ia menekankan tidak akan menetapkan target minimal bagi jumlah penerima beasiswa.

“Pokoknya pendaftaran kita tutup akhir September 2020. Verifikasi nanti dilakukan pada Oktober 2020, Desember 2020 mahasiswa sudah bisa terima beasiswanya,” ujar Alvian.

Alvian menambahkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Beltim awalnya menyiapkan kuota beasiswa untuk total 90 orang mahasiswa. Namun karena adanya refocusing anggaran, akhirnya dikurangi menjadi untuk 65 orang.   

“Nanti yang dapat juga tetap harus membuat laporan pertanggungjawaban. Seluruh pengeluaran mereka, baik untuk SPP, uang buku, kos ataupun makan harus dilaporkan sesuai dengan beasiswa yang mereka terima,” jelasnya. (*/als)

Syarat-Syarat Beasiswa Non Permanen:
• Mengajukan Proposal
• Surat Keterangan Tidak Mampu (dikeluarkan desa tempat domisili)
• Fotocopy IPK minimal 3.0
• Fotocopy Kartu Keluarga
• Focopy KTP Orang Tua
• Sudah kuliah minimal 3 semester
Sumber: Diskominfo Beltim. (als)