Kejari Belitung musnahkan puluhan liter minol, Rabu (17/6/2020). SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Kejaksaan Negeri
(Kejari) Belitung menggelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol (minol)
perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap (inkrah), Rabu (17/6/2020).
Adapun
jumlah yang dimusnahkan tersebut yakni 20 liter, serta enam kantong plastik
arak (kampil), 50 liter tuak dan 35 botol minol dengan berbagai macam merek
yang dijual tanpa memiliki izin.
Kajari
Belitung Ali Nurudin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut
merupakan hasil kegiatan penyidik kepolisan dan PPNS Satpol PP Kabupaten
Belitung yang dilaksanakan tahun 2020.
"Karena
ini kategori Tipiring, maka pihak penyidik menaikan berkas ke pengadilan langsung
untuk disidangkan. Jumlahnya tiga perkara dengan tiga orang terdakwa, semuanya
sudah diputus bulan Juni tahun ini," ungkap Ali Nurudin kepada SatamExpose.com,
Rabu (17/6/2020).
Ali
Nurudin memaparkan, ketiga terdakwa dijatuhi vonis berbeda. Pemilik 20 liter
arak divonis denda Rp 750 ribu subsider dua bulan penjara, penjual 50 liter
tuak dan enam kantong plastik arak divonis denda Rp 3 juta subsider dua bulan
penjara.
Sedangkan
pemilik 35 botol Minol berbagai macam merek divonis denda Rp 2 juta subsider
dua bulan penjara. Ketiga terdakwa tersebut tidak ditahan karena sudah membayar
denda yang dijatuhkan.
"Tapi
semua terdakwa sanggup membayar denda, otomatis tidak ditahan. Terkait dendanya
sudah dieksekusi oleh pihak Jaksa Kejari Belitung. Nantinya seluruh pembayaran
akan diserahkan ke Kas Daerah," ujar Ali Nurudin. (mg1)