Ticker

6/recent/ticker-posts

KEJARI BELITUNG MUSNAHKAN PULUHAN LITER MINUMAN BERALKOHOL, TIGA TERDAKWA KASUS TIPIRING BAYAR DENDA

Kejari Belitung musnahkan puluhan liter minol,
Rabu (17/6/2020). SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung menggelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol (minol) perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (17/6/2020).

Adapun jumlah yang dimusnahkan tersebut yakni 20 liter, serta enam kantong plastik arak (kampil), 50 liter tuak dan 35 botol minol dengan berbagai macam merek yang dijual tanpa memiliki izin.

Kajari Belitung Ali Nurudin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kegiatan penyidik kepolisan dan PPNS Satpol PP Kabupaten Belitung yang dilaksanakan tahun 2020.

"Karena ini kategori Tipiring, maka pihak penyidik menaikan berkas ke pengadilan langsung untuk disidangkan. Jumlahnya tiga perkara dengan tiga orang terdakwa, semuanya sudah diputus bulan Juni tahun ini," ungkap Ali Nurudin kepada SatamExpose.com, Rabu (17/6/2020).

Ali Nurudin memaparkan, ketiga terdakwa dijatuhi vonis berbeda. Pemilik 20 liter arak divonis denda Rp 750 ribu subsider dua bulan penjara, penjual 50 liter tuak dan enam kantong plastik arak divonis denda Rp 3 juta subsider dua bulan penjara.

Sedangkan pemilik 35 botol Minol berbagai macam merek divonis denda Rp 2 juta subsider dua bulan penjara. Ketiga terdakwa tersebut tidak ditahan karena sudah membayar denda yang dijatuhkan.

"Tapi semua terdakwa sanggup membayar denda, otomatis tidak ditahan. Terkait dendanya sudah dieksekusi oleh pihak Jaksa Kejari Belitung. Nantinya seluruh pembayaran akan diserahkan ke Kas Daerah," ujar Ali Nurudin. (mg1)