Kepala Kemenag Kabupaten Belitung,
Masdar Nawawi. Dok SatamExpose.com
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung mempersilahkan
bagi jamaah calon haji (calhaj) yang akan melakukan penarikan terhadap
pelunasan setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Namun
bila jamaah calhaj yang tidak akan menarik pelunasan setoran Bipih juga
dipersilahkan. Dua alternatif tersebut diberikan Kemenag usai pemerintah pusat
membatalkan keberangkatan jamaah calhaj tahun ini.
Kepala
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung Masdar Nawawi mengatakan jamaah
calhaj bisa melakukan penarikan setoran Bipih melalui pengajuan yang disampaikan
ke Kantor Kemenag.
Bagi
jamaah yang akan melakukan pengajuan pengembalian Bipih harus dilengkapi bukti
asli setoran Bipih, fotokopi buku tabungan dan KTP, serta nomor telepon.
"Prosesnya
bisa dilakukan sejak Rabu (3/6/2020) yang lalu," kata Masdar Nawawi kepada
SatamExpose.com, Jumat (5/6/2020).
Setelah
pengajuan pengembalian disampaikan, Kemenag akan langsung melakukan verifikasi
dan memvalidasi dokumen. Lalu Kemenag akan menyampaikan pengajuan tersebut langsung
ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI.
Namun
jika jamaah tidak mau menarik uangnya, maka uang tersebut akan langsung
dikelola badan penyelenggara haji Indonesia (BPHI). "Kalau nanti tidak
ditarik ketika ada penambahan biaya pada 2021, nanti mungkin ada penambahan
sedikit biaya," ujar Masdar Nawawi.
Ia
juga berpesan kepada jemaah calhaj 2020 yang batal berangkat agar bersabar.
Karena semua yang menentukan bukan hanya manusia tapi ketentuan Tuhan.
"Dalam
Al-Qur'an disampaikan bahwa mengerjakan haji kewajiban manusia terhadap Allah
bagi yang mampu. Mampu ini kan tidak hanya dari sisi biaya, tapi dari sisi
kesehatan, itu yang harus lebih diutamakan. Haji itu kan panggilan, dan mungkin
hikmah dari peristiwa ini luar biasa besar," tutur Masdar Nawawi. (mg1)