Ticker

6/recent/ticker-posts

JAMAAH CALON HAJI YANG GAGAL DIBERANGKATKAN TAHUN INI BISA AJUKAN PENGEMBALIAN BIPIH, BEGINI PROSESNYA




Kepala Kemenag Kabupaten Belitung,
Masdar Nawawi. Dok SatamExpose.com


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung mempersilahkan bagi jamaah calon haji (calhaj) yang akan melakukan penarikan terhadap pelunasan setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Namun bila jamaah calhaj yang tidak akan menarik pelunasan setoran Bipih juga dipersilahkan. Dua alternatif tersebut diberikan Kemenag usai pemerintah pusat membatalkan keberangkatan jamaah calhaj tahun ini.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung Masdar Nawawi mengatakan jamaah calhaj bisa melakukan penarikan setoran Bipih melalui pengajuan yang disampaikan ke Kantor Kemenag.

Bagi jamaah yang akan melakukan pengajuan pengembalian Bipih harus dilengkapi bukti asli setoran Bipih, fotokopi buku tabungan dan KTP, serta nomor telepon.

"Prosesnya bisa dilakukan sejak Rabu (3/6/2020) yang lalu," kata Masdar Nawawi kepada SatamExpose.com, Jumat (5/6/2020).

Setelah pengajuan pengembalian disampaikan, Kemenag akan langsung melakukan verifikasi dan memvalidasi dokumen. Lalu Kemenag akan menyampaikan pengajuan tersebut langsung ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI.

Namun jika jamaah tidak mau menarik uangnya, maka uang tersebut akan langsung dikelola badan penyelenggara haji Indonesia (BPHI). "Kalau nanti tidak ditarik ketika ada penambahan biaya pada 2021, nanti mungkin ada penambahan sedikit biaya," ujar Masdar Nawawi.

Ia juga berpesan kepada jemaah calhaj 2020 yang batal berangkat agar bersabar. Karena semua yang menentukan bukan hanya manusia tapi ketentuan Tuhan.

"Dalam Al-Qur'an disampaikan bahwa mengerjakan haji kewajiban manusia terhadap Allah bagi yang mampu. Mampu ini kan tidak hanya dari sisi biaya, tapi dari sisi kesehatan, itu yang harus lebih diutamakan. Haji itu kan panggilan, dan mungkin hikmah dari peristiwa ini luar biasa besar," tutur Masdar Nawawi. (mg1)