![]() |
Tersangka narkoba jalani rapid test, Senin (22/6/2020). SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Enam tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangani jajaran
Satres Narkoba Polres Belitung jalani rapid
test, Senin (22/6/2020). Rapid test untuk tersangka ini bekerja sama dengan
RS Utama.
Enam
tersangka ini merupakan perkara narkoba yang berhasil diungkap polisi pada
Februari lalu dengan tiga laporan berbeda. Yakni tersangka Sy Cs, Is Cs dan perkara
terakhir Ap Cs.
Kasatres
Narkoba Polres Belitung AKP Naek Hutahayan mengatakan rapid test dilakukan dalam rangka persiapan proses tahap dua atau
penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.
"Jadi
berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU, berkas perkara sudah dinyatakan
lengkap. Akan tetapi dengan catatan harus menjalani rapid test terlebih dahulu," kata AKP Naek Hutahayan kepada
SatamExpose.com, Senin (22/6/2020).
Hasil
rapid test akan keluar pada sore
hari, apabila hasilnya non reaktif maka proses tahap dua bisa dilaksanakan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini rencananya akan dilakukan besok,
Selasa (23/6/2020).
Namun
jika hasil rapid test tersebut reaktif maka jajaran Satres Narkoba akan
menindaklanjuti kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten
Belitung.
Ia
menambahkan, berdasarkan surat yang diterima dari pihak Kemenkumham serta
arahan dari Mabespolri menyatakan, tata cara kinerja dari pihak Kepolisian,
Jaksa, dan Lapas tidak berubah. Dengan artian tahanan jaksa tetap dititipkan ke
Polres.
Ia
juga berharap jika hasil rapid test non
reaktif, sehingga keenam tersangka tersebut bisa langsung dilimpahkan ke Lapas
Kelas IIB Tanjungpandan. Meskipun secara aturan saat pandemi Covid-19,
tersangka berstatus tahanan kejaksaan masih dititipkan ke polisi hingga vonis.
"Karena
test ini kan menggunakan anggaran dan selama ini mereka juga sudah dikarantina
di sel ditambah nanti hasilnya non reaktif. Alangkah baiknya pihak lapas
membuka pintu, tidak menunggu setelah sidang," ujar AKP Naek Hutahayan.
(mg1)