Ticker

6/recent/ticker-posts

ENAM TERSANGKA KASUS NARKOBA DI POLRES BELITUNG JALANI RAPID TEST, INI YANG DILAKUKAN POLISI BILA HASILNYA REAKTIF

Tersangka narkoba jalani rapid test, Senin (22/6/2020).
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Enam tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangani jajaran Satres Narkoba Polres Belitung jalani rapid test, Senin (22/6/2020). Rapid test untuk tersangka ini bekerja sama dengan RS Utama.

Enam tersangka ini merupakan perkara narkoba yang berhasil diungkap polisi pada Februari lalu dengan tiga laporan berbeda. Yakni tersangka Sy Cs, Is Cs dan perkara terakhir Ap Cs.

Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Naek Hutahayan mengatakan rapid test dilakukan dalam rangka persiapan proses tahap dua atau penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.

"Jadi berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Akan tetapi dengan catatan harus menjalani rapid test terlebih dahulu," kata AKP Naek Hutahayan kepada SatamExpose.com, Senin (22/6/2020).

Hasil rapid test akan keluar pada sore hari, apabila hasilnya non reaktif maka proses tahap dua bisa dilaksanakan. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini rencananya akan dilakukan besok, Selasa (23/6/2020).

Namun jika hasil rapid test tersebut reaktif maka jajaran Satres Narkoba akan menindaklanjuti kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Belitung.

Ia menambahkan, berdasarkan surat yang diterima dari pihak Kemenkumham serta arahan dari Mabespolri menyatakan, tata cara kinerja dari pihak Kepolisian, Jaksa, dan Lapas tidak berubah. Dengan artian tahanan jaksa tetap dititipkan ke Polres.

Ia juga berharap jika hasil rapid test non reaktif, sehingga keenam tersangka tersebut bisa langsung dilimpahkan ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Meskipun secara aturan saat pandemi Covid-19, tersangka berstatus tahanan kejaksaan masih dititipkan ke polisi hingga vonis.

"Karena test ini kan menggunakan anggaran dan selama ini mereka juga sudah dikarantina di sel ditambah nanti hasilnya non reaktif. Alangkah baiknya pihak lapas membuka pintu, tidak menunggu setelah sidang," ujar AKP Naek Hutahayan. (mg1)