Ticker

6/recent/ticker-posts

TERGIUR KENCAN DI HOTEL DENGAN WANITA DI MICHAT, UANG RP 5 JUTA MILIK PRIA ASAL BATU ITAM INI MELAYANG

Ilustrasi prostitusi online. Net

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Seorang pemuda yang berstatus masih bujangan berinisial MD (26), warga Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk, Belitung tertipu hingga Rp 5 juta usai tergiur kencan melalui aplikasi online.

Merasa tertipu dengan iming-iming kencan berkedok aplikasi online MiChat tersebut, MD lalu mendatangi SPKT Polres Belitung, Sabtu (2/5/2020) untuk mengadukan hal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Chandra Adi Satria Perdana membenarkan peristiwa tersebut. Namun laporan yang disampaikan korban hingga saat ini masih bersifat pengaduan.




Iptu Chandra menjelaskan, tindak pidana penipuan berawal saat korban berkirim pesan dengan akun yang mengenakan foto seorang wanita. Bahkan keduanya sepakat untuk bertemu di wilayah Tanjungpandan untuk berkencan.

“Memang ada, tapi laporannya hanya bersifat pengaduan saja,” sebut Iptu Chandra kepada wartawan, Senin (4/5/2020).

Sebelum keduanya bertemu, akun wanita tersebut berkali-kali meminta sejumlah uang  kepada MD. Uang tersebut akan digunakan akun wanita tersebut untuk biaya transport, booking hotel dan biaya makan.

Korban akhirnya mengikuti kemauan akun wanita tersebut karena tergiur dengan kencan yang dijanjikannya. Bahkan nominal pengiriman uang korban kepada akun wanita tersebut mencapai Rp 5 juta.




MD menyadari dirinya menjadi korban penipuan saat keduanya sepakat bertemu dan menentukan hotel tempat pertemuan. Pasalnya saat sampai di lokasi, hotel tersebut tutup.

Meski sudah berhadapan dengan penegak hukum, korban membatalkan untuk melaporkan kasus tersebut. Pasalnya tindak pidana yang akan dilaporkan korban mengandung unsure prostitusi online.

Iptu Chandra mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur penipuan dengan modus prostitusi online seperti ini. Terlebih saat ini dalam suasana Bulan Suci Ramadhan dan belum berakhirnya pandemic Covid-19.



"Jangan mudah tergiur dengan hal-hal seperti ini, jika ada yang merasa menjadi korban tindak pidana segera lapor ke pihak kepolisian, baik polsek maupun polres," tandas Iptu Chandra. (als)