Ticker

6/recent/ticker-posts

TENGGAK MIRAS BARENG, DUA PRIA INI TERLIBAT DUEL MAUT GUNAKAN SAJAM, DIPICU KETERSINGGUNGAN SAAT NGOBROL

Barang bukti perkelahian berujung maut. IST

KOBA, SATAMEXPOSE.COM – Seorang pria bernama Edo alias Tisen (30) warga Desa Belilik, Kecamatan Namang, Bangka Tengah tega menghabisi temannya sendiri Taufik (33) karena tersinggung dengan ucapan korban, Kamis (7/5/2020).

Peristiwa duel maut tersebut dipicu saat Taufik bertandang ke kediaman Tisen. Keduanya lalu mengobrol sambari menenggak minuman keras di bagian depan kediaman Tisen meski saat itu pada Bulan Suci Ramadhan.

Dilansir dari situs resmi Polda Babel, saat keduanya mengobrol, muncul ucapan korban yang menyinggung perasaan pelaku. Pelaku yang tersinggung lalu kalap hingga terjadi perkelahian.

Setelah mereka melakukan perbincangan munculah perkataan korban yang menyinggung perasaan tersangka yang membuat tersangka emosi dan terjadilah perkelahian yang menyebabkan korban tewas,” ujar Kapolres Bateng AKBP Slamet.

Dalam duel maut tersebut, Taufik tewas mengenaskan bersimbah darah. Jasad korban ditemukan sekira pukul 18.00 WIB di Desa Belilik. Penemuan jasad mengenaskan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polres Bateng dan Polsek Namang.

Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihak kepolisian berhasil mengungkap peristiwa pembunuhan yang menimpa Taufik. Polisi berhasil meringkus Edo dalam waktu kurang dari satu hari.

Menurut pengakuan Edo kepada penyidik kepolisian, dirinya dan korban sama-sama memegang senjata dalam duel berujung maut tersebut. Korban terlebih dahulu terluka dan dimanfaatkan oleh pelaku menghabisi nyawa korban.

Pelaku beberapa kali membacok korban hingga korban tak berdaya dan berujung meregang nyawa. Polisi berhasil mengamankan senjata tajam yang digunakan keduanya berupa dua bilah parang dan sebilah pisau.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain dalam peristiwa berdarah tersebut berupa dua buah handphone serta baju yang dikenakan tersangka dan korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 338 KUHP. Ia diancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (als)