Ticker

6/recent/ticker-posts

SEGINI BESARAN ZAKAT FITRAH DAN FIDYAH DI KABUPATEN BELITUNG, KEMENAG MINTA PANITIA ZAKAT HINDARI TUKAR KUPON

Kepala Kantor Kemenag Belitung, Masdar Nawawi.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriyah sudah mendekati akhir, salah satu kewajiban umat muslim sebelum Hari Raya Idulfitri 1 Syawal yakni membayar zakat fitrah.

Nominal zakat fitrah yang harus dibayarkan di Kabupaten Belitung yakni 2,5 kilogram beras atau senilai Rp 32.500 perjiwa. Hal ini sesuai Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 451.12/366/II/2020 Tahun 2020.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung Masdar Nawawi mengatakan, surat edaran tersebut merupakan hasil musyawarah bersama pemda, Kemenag, instansi terkait, Baznas, MUI dan ormas Islam, Selasa (12/5/2020) lalu.

"Jadi tidak ada perubahaan masih sama seperti tahun sebelumnya uangnya sebesar 32.500 rupiah. konversi tersebut mengacu kepada harga beras kualitas premium di daerah itu yakni 13 ribu perkilogramnya," kata Masdar Nawawi.

Selain menetapkan besaran zakat fitrah Idulfitri 1441 Hjiriyah, pihaknya juga menetapkan besaran fidyah bagi orang-orang tua yang tidak sanggup berpuasa seperti ibu-ibu menyusui dan lain-lain.

“Penetapan Besaran Fidyah 1441 Hijriah 2020 besaran uang 25 ribu dalam sehari,” ujar Masdar Nawawi.

Pasca penetapan besaran zakat fitrah, Kemenag Belitung mengimbau agar pengurus masjid atau musala segera membentuk unit pengumpul zakat (UPZ).

Ia mengimbau umat muslim segera membayarkan zakat, sehingga dapat disalurkan kepada mustahik atau penerima lebih cepat.

Sementara itu, untuk proses penyaluran zakat fitrah, pengurus UPZ sebaiknya menghindari cara penukaran kupon atau mengumpulkan penerima. Penyaluran dilakukan dengan cara pro aktif mendatangi rumah mustahik.

"Kalau pelaksanaannya tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1441 hijriyah ditengah pandemi Covid-19," pungkas Masdar Nawawi. (mg1)