![]() |
Kepala Kantor Kemenag Belitung, Masdar Nawawi. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriyah sudah mendekati akhir,
salah satu kewajiban umat muslim sebelum Hari Raya Idulfitri 1 Syawal yakni
membayar zakat fitrah.
Nominal
zakat fitrah yang harus dibayarkan di Kabupaten Belitung yakni 2,5 kilogram
beras atau senilai Rp 32.500 perjiwa. Hal ini sesuai Surat Edaran Bupati
Belitung Nomor 451.12/366/II/2020 Tahun 2020.
Kepala
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung Masdar Nawawi mengatakan,
surat edaran tersebut merupakan hasil musyawarah bersama pemda, Kemenag,
instansi terkait, Baznas, MUI dan ormas Islam, Selasa (12/5/2020) lalu.
"Jadi
tidak ada perubahaan masih sama seperti tahun sebelumnya uangnya sebesar 32.500
rupiah. konversi tersebut mengacu kepada harga beras kualitas premium di daerah
itu yakni 13 ribu perkilogramnya," kata Masdar Nawawi.
Selain
menetapkan besaran zakat fitrah Idulfitri 1441 Hjiriyah, pihaknya juga
menetapkan besaran fidyah bagi orang-orang tua yang tidak sanggup berpuasa
seperti ibu-ibu menyusui dan lain-lain.
“Penetapan
Besaran Fidyah 1441 Hijriah 2020 besaran uang 25 ribu dalam sehari,” ujar
Masdar Nawawi.
Pasca
penetapan besaran zakat fitrah, Kemenag Belitung mengimbau agar pengurus masjid
atau musala segera membentuk unit pengumpul zakat (UPZ).
Ia
mengimbau umat muslim segera membayarkan zakat, sehingga dapat disalurkan
kepada mustahik atau penerima lebih cepat.
Sementara
itu, untuk proses penyaluran zakat fitrah, pengurus UPZ sebaiknya menghindari
cara penukaran kupon atau mengumpulkan penerima. Penyaluran dilakukan dengan
cara pro aktif mendatangi rumah mustahik.
"Kalau
pelaksanaannya tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020
Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1441 hijriyah ditengah pandemi
Covid-19," pungkas Masdar Nawawi. (mg1)