Ticker

6/recent/ticker-posts

PEMERINTAH TAK KELUARKAN SURAT EDARAN TERKAIT OPERASIONAL OBYEK WISATA, TAK MELARANG MASYARAKAT BERWISATA

Rapat Pemkab Belitung dan Forkompimda serta legislatif
terkait operasional tempat wisata, Selasa (19/5/2020).
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Pemkab Belitung tidak akan mengatur terkait operasional obyek wisata selama libur Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriyah dalam masa pandemi Covid-19 mendatang.

Keputusan ini keluar setelah Pemkab Belitung menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan lembaga legislatif di ruang rapat Setda Belitung, Selasa (19/5/2020).

Dengan begitu Bupati Belitung H Sahani Saleh (Sanem) tidak akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang lokasi wisata ini ditutup atau dibuka. Selain itu pemerintah juga tidak akan melarang masyarakat mengunjungi lokasi wisata.

Lokasi wisata di Kecamatan Sijuk, seperti Pantai Tanjung Tinggi dan Tanjung Kelayang biasa banyak dikunjungi wisatawan saat momen libur lebaran atau hari kedua dan ketiga Idulfitri.

"Tadi kami sudah putuskan dari berbagai pertimbangan dan masukan dari berbagai instansi, jadi saya tidak mengeluarkan keputusan apapun," kata Sanem kepada SatamExpose.com usai rapat.

Sanem menilai, masyarakat tetap akan mengunjungi lokasi wisata meskipun pemerintah sudah mengeluarkan larangan. Namun secara pribadi, Sanem mengingatkan masyarakat terkait pandemi Covid-19 yang belum usai.

"Karena kalau di Belitung ini ada istilahnya, ditega seperti disuro. Hanya saja saya ingatkan, apabila terjadi apa-apa, resiko ditanggung masing-masing," sebut Sanem. (mg1)