Ticker

6/recent/ticker-posts

NAM AIR AJUKAN PEMBEBASAN PENERBANGAN USAI PEMBATASAN KARENA COVID-19, CALON PENUMPANG HARUS RAPID TEST DULU

Bandar Udara H AS Hanandjoeddin Tanjungpandan. IST


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara H AS Hanandjoeddin Tanjungpandan hingga saat ini baru menerima surat pengajuan permohonan exempetion flight dari NAM Air.

Exempetion flight atau pembebasan penerbangan dari NAM Air tersebut sudah disampaikan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Belitung untuk ditanggapi.

Plt Executive Manajer PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara H AS Hanandjoeddin Tanjungpandan Nanang N Saputro mengatakan, maskapai penerbangan lain belum ada yang mengajukan.

Praktis penerbangan ke Bandar Udara H AS Hanandjoeddin Tanjungpandan hanya satu kali dalam sepekan, yakni penerbangan kargo setiap hari Rabu rute Jakarta-Tanjungpandan.

“Ini baru kami terima surat dari NAM Air untuk penerbangan pengecualian. Nah kalau untuk yang lainnya belum, Garuda Indonesia juga belum ada. Rabu yang rutin hanya untuk cargo saja," kata Nanang kepada SatamExpose.com, Jumat (15/4/2020).

Nanang menjelaskan, rute penerbangan yang diajukan NAM Air ini merupakan rute penerbangan Jakarta-Tanjungpandan PP. Jadwal penerbangan tersebut mulai tanggal 16 Mei, 23 Mei dan 30 Mei 2020.

Jadwa penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta pukul 10.10 WIB dan tiba di Bandara H AS Hanandjoeddin Tanjungpandan pukul 11.35 WIB.
Sedangkan untuk keberangkatan dari Bandara H AS Hanandjoeddin Tanjungpandan pukul 12.10 WIB dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 13.15 WIB.

Namun penerbangan pengecualian ini, penumpang harus mengantongi hasil rapid test dari fasilitas kesehatan setempat, dan surat keterangan sehat. Atau mengantongi surat tugas dari atasan bagi yang keperluan dinas.

"Untuk penerbangan ini harus diumumkan tidak terlebih dahulu, agar orang yang tadinya terjebak di Belitung (tidak bisa pulang) misalkan, harus bersiap-siap beberapa hari sebelumnya untuk melakukan rapid test," ujar Nanang N Saputro.

Nanang juga meminta kepada masyarakat atau calon penumpang yang akan melakukan penerbangan untuk datang ke bandara 4 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Dalam jeda waktu 4 jam tersebut akan dilakukan prosedur pemeriksaan dokumen persyaratan penumpang sebelum masuk ke pintu SCP 1.

Termasuk untuk pembelian tiket juga hanya diberlakukan di kantor perwakilan maskapai tersebut dan tiket akan di-issued apabila calon penumpang sudah menunjukan atau membawa bukti hasil rapid test.

"Untuk rapid tersebut, khusus di Kabupaten Belitung hanya tersedia di RSUD H Marsidi Judono Kabupaten Belitung dan Rumah Sakit Utama Tanjungpandan," jelas Nanang N Saputro. (mg1)