Press release kasus pencurian di Polsek Pemali. IST |
PEMALI, SATAMEXPOSE.COM - Dimas
Lesmana (21) warga Lingkungan Air Kenanga dan Rizky alias Pitek (23) warga Desa
Air Ruay, Sungailiat, Bangka berhasil diringkus tim Reskrim Polsek Pemali.
Keduanya diduga melakukan tindak pencurian dengan pemberatan yang
dilaporkan ke SPKT Polsek Pemali pada 24 Maret 2020 lalu. Tak
tanggung-tanggung, keduanya melancarkan aksi kejahatannya di tujuh tempat
berbeda.
Dilansir situs resmi Polda Babel, keduanya diamankan
berdasarkan LP/B-162/V/2020/Babel/Res-Bangka/Sek-Pemali dan LP/B-115/III/2020/Babel/Res-Bangka/Sek-Pemali
tanggal 24 Maret 2020.
"Tersangka berhasil diringkus tim Reskrim Polsek Pemali,
mereka beraksi di tujuh TKP di seputaran Pemali dan sekitarnya," kata
Kabag Ops Polres Bangka Kompol Faisal Fatsey didampingi Kapolsek Pemali Iptu AF
Pulungan, Rabu (27/5/2020).
Kompol Faisal menambahkan, keduanya memantau kondisi rumah yang
diincarnya sebelum melakukan aksinya. Setelah memastikan rumah korban sepi,
keduanya lalu masuk melalui jendela rumah.
"Modus yang dilakukan pelaku ini melihat kondisi rumahnya
sepi, lalu mencongkel jendela dan mengambil barang berharga didalamnya," papar
Kompol Faisal.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang
bukti berupa uang tunai Rp 4,7 juta, satu unit laptop merek Acer warna
merah, handphone merek Xiaomi, bensin dan tabung gas 3 kg.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa kulkas, kipas
angin, rak televisi, rak piring, dispenser dan speaker aktif, sepeda dan gitar
hasil tindak kejahatan keduanya.
"Saat ini anggota Reskrim Polsek Pemali masih mengejar teman
tersangka inisial SO yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),"
jelas Kompol Faisal Fatsey.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman
hukuman tujuh tahun kurungan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(als)