Ticker

6/recent/ticker-posts

DUA PEMBOBOL RUMAH DI 7 TKP BERBEDA DIRINGKUS POLISI, REKAN TERSANGKA MASIH DALAM PENCARIAN

Press release kasus pencurian di Polsek Pemali. IST


PEMALI, SATAMEXPOSE.COM - Dimas Lesmana (21) warga Lingkungan Air Kenanga dan Rizky alias Pitek (23) warga Desa Air Ruay, Sungailiat, Bangka berhasil diringkus tim Reskrim Polsek Pemali.

Keduanya diduga melakukan tindak pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan ke SPKT Polsek Pemali pada 24 Maret 2020 lalu. Tak tanggung-tanggung, keduanya melancarkan aksi kejahatannya di tujuh tempat berbeda.

Dilansir situs resmi Polda Babel, keduanya diamankan berdasarkan LP/B-162/V/2020/Babel/Res-Bangka/Sek-Pemali dan LP/B-115/III/2020/Babel/Res-Bangka/Sek-Pemali tanggal 24 Maret 2020.

"Tersangka berhasil diringkus tim Reskrim Polsek Pemali, mereka beraksi di tujuh TKP di seputaran Pemali dan sekitarnya," kata Kabag Ops Polres Bangka Kompol Faisal Fatsey didampingi Kapolsek Pemali Iptu AF Pulungan, Rabu (27/5/2020).


Kompol Faisal menambahkan, keduanya memantau kondisi rumah yang diincarnya sebelum melakukan aksinya. Setelah memastikan rumah korban sepi, keduanya lalu masuk melalui jendela rumah.

"Modus yang dilakukan pelaku ini melihat kondisi rumahnya sepi, lalu mencongkel jendela dan mengambil barang berharga didalamnya," papar Kompol Faisal.


Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 4,7  juta, satu unit laptop merek Acer warna merah, handphone merek Xiaomi, bensin dan tabung gas 3 kg.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa kulkas, kipas angin, rak televisi, rak piring, dispenser dan speaker aktif, sepeda dan gitar hasil tindak kejahatan keduanya.


"Saat ini anggota Reskrim Polsek Pemali masih mengejar teman tersangka inisial SO yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Kompol Faisal Fatsey.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (als)