![]() |
Perwakilan nelayan saat mendatangi Satpolairud Polres Belitung. SatamExpose.com/Aldhie |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Dua perahu milik
nelayan Belitung dan Belitung Timur dirusak saat memancing cumi-cumi di
perairan Pulau Serutu, Kalimantan Barat, Sabtu (18/4/2020) malam.
Selain
itu, hasil tangkapan para nelayan juga dibuang ke laut. Bahkan untuk
menghindari amukan pelaku yang bersenjatakan parang serta benda keras lainnya,
para nelayan terpaksa meloncat dari perahu.
Beruntung
tidak ada korban jiwa dalam peristiwa anarkis tersebut. Namun menurut informasi
yang berhasil dihimpun SatamExpose.com, salah satu nelayan yang masih berusia
remaja mengalami luka lebam akibat peristiwa tersebut.
“Kejadian
sekitar jam 10 malam, waktu itu tiba-tiba mereka datang mengacungkan parang.
Kami terpaksa meloncat ke laut karena mereka membawa senjata tajam,” sebut
salah seorang nelayan yang menjadi korban amukan, Pandi kepada SatamExpose.com.
Akibat
peristiwa tersebut, puluhan nelayan baik dari Belitung dan Beltim mendatangi
Kantor Satpolairud Polres Belitung, Senin (20/4/2020) untuk meminta
penyelesaian peristiwa tersebut.
Diketahui
belakangan, pelaku pengerusakan merupakan nelayan setempat yang menegakkan aturan
adat. Yakni aturan yang disepakati masyarakat bersama kepala dusun, tidak boleh
ada aktivitas memancing radius 2 mil dari Pulau Serutu.
Saat
peristiwa berlangsung, baik nelayan dari Belitung maupun Belitung Timur
tersebut memancing cumi-cumi dalam radius 1 mil dari Pulau Serutu. Aktivitas
tersebut dianggap di area terlarang di Pulau Serutu.
Kasat
Polairud Polres Belitung AKP Iman Teguh Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah
mempertemukan pihak korban dan perwakilan masyarakat setempat yang dituakan.
Dalam
pertemuan tersebut juga menghasilkan kesepakatan antara keduanya. Yakni
kerusakan ditanggung pihak dari Pulau Serutu dan tidak diperbolehkan untuk
memancing di area radius 2 mil.
"Pertama
kerusakan ditanggung pihak dari Pulau Serutu. Terus kedua terkait
aturan tidak boleh mancing di Pulau Serutu dengan jarak dua mil
tetap diterapkan tanpa pilih kasih," ujar AKP Iman Teguh.
Menurut
AKP Iman Teguh, kerusakan perahu yang terjadi diantaranya lampu dan kaca pecah
serta hasil tangkapan cumi sebanyak dua kilo dibuang ke laut. Kerugian
diperkirakan mencapai Rp 5 juta.
Iman
menegaskan jajaran Satpolair Polres Belitung hanya melakukan mediasi
antar kedua belah pihak. Jika terdapat salah satu pihak yang tidak berkenan
maka bisa melakukan tindakan hukum ke wilayah Kalimantan Barat sesuai lokus
kejadian. (als)