Ticker

6/recent/ticker-posts

SEDANG MEMANCING CUMI DI PERAIRAN SERUTU, DUA PERAHU MILIK NELAYAN BELITUNG DIRUSAK, LOMPAT KE LAUT SELAMATKAN DIRI

Perwakilan nelayan saat mendatangi Satpolairud Polres Belitung.
SatamExpose.com/Aldhie


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Dua perahu milik nelayan Belitung dan Belitung Timur dirusak saat memancing cumi-cumi di perairan Pulau Serutu, Kalimantan Barat, Sabtu (18/4/2020) malam.

Selain itu, hasil tangkapan para nelayan juga dibuang ke laut. Bahkan untuk menghindari amukan pelaku yang bersenjatakan parang serta benda keras lainnya, para nelayan terpaksa meloncat dari perahu.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa anarkis tersebut. Namun menurut informasi yang berhasil dihimpun SatamExpose.com, salah satu nelayan yang masih berusia remaja mengalami luka lebam akibat peristiwa tersebut.

“Kejadian sekitar jam 10 malam, waktu itu tiba-tiba mereka datang mengacungkan parang. Kami terpaksa meloncat ke laut karena mereka membawa senjata tajam,” sebut salah seorang nelayan yang menjadi korban amukan, Pandi kepada SatamExpose.com.

Akibat peristiwa tersebut, puluhan nelayan baik dari Belitung dan Beltim mendatangi Kantor Satpolairud Polres Belitung, Senin (20/4/2020) untuk meminta penyelesaian peristiwa tersebut.

Diketahui belakangan, pelaku pengerusakan merupakan nelayan setempat yang menegakkan aturan adat. Yakni aturan yang disepakati masyarakat bersama kepala dusun, tidak boleh ada aktivitas memancing radius 2 mil dari Pulau Serutu.

Saat peristiwa berlangsung, baik nelayan dari Belitung maupun Belitung Timur tersebut memancing cumi-cumi dalam radius 1 mil dari Pulau Serutu. Aktivitas tersebut dianggap di area terlarang di Pulau Serutu.

Kasat Polairud Polres Belitung AKP Iman Teguh Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah mempertemukan pihak korban dan perwakilan masyarakat setempat yang dituakan.

Dalam pertemuan tersebut juga menghasilkan kesepakatan antara keduanya. Yakni kerusakan ditanggung pihak dari Pulau Serutu dan tidak diperbolehkan untuk memancing di area radius 2 mil.

"Pertama kerusakan ditanggung pihak dari Pulau Serutu. Terus kedua terkait aturan tidak boleh mancing di Pulau Serutu dengan jarak dua mil tetap diterapkan tanpa pilih kasih," ujar AKP Iman Teguh.

Menurut AKP Iman Teguh, kerusakan perahu yang terjadi diantaranya lampu dan kaca pecah serta hasil tangkapan cumi sebanyak dua kilo dibuang ke laut. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 juta.

Iman menegaskan jajaran Satpolair Polres Belitung hanya melakukan mediasi antar kedua belah pihak. Jika terdapat salah satu pihak yang tidak berkenan maka bisa melakukan tindakan hukum ke wilayah Kalimantan Barat sesuai lokus kejadian. (als)