Ticker

6/recent/ticker-posts

MANTAN KADES AIK KETEKOK DIVONIS 5 TAHUN PENJARA, MANTAN BENDAHARA DIVONIS 4 TAHUN PENJARA

Ilustrasi korupsi. Net


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Mantan Kepala Desa Aik Ketekok, Tanjungpandan Haryadi divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang kurungan penjara lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, Senin (20/4/2020).

Pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa tersebut dilakukan dalam persidangan melalui video conference oleh ketua majelis hakim Qorry Oktarina.

Selain vonis tersebut, majelis hakim juga menjatuhi hukuman denda berupa uang Rp 2,4 miliar atau pidana satu tahun enam bulan untuk Haryadi. Sedangkan Harsi

Sedangkan terdakwa lainnya yang merupakan mantan Bendahara Desa Aik Ketekok HarsiH divonis kurungan penjara selama empat tahun, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pidana denda Rp 113 juta atau penjara selama setahun.

Pengadilan Tipikor Pangkalpinang menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Akibat perbuataanya, negera mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 miliar. Selain hukuman yang dijatuhkan, kedua juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500 perorang.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung kurungan penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp 300 juta. Dan juga tambahan hukuman pidana denda terhadap Haryadi dan Harsih.

Atas putusan dari Pengadilan Tipikor Pangkalpinang tersebut, baik Haryadi maupun Harsih memilih untuk menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan batas waktu seminggu kepada JPU untuk menentukan sikap.

"Hari ini kita sudah mendengar putusan pengadilan. Dalam waktu dekat ini, kami akan menentukan pilihan. Terima atau banding. Maka dari itu, kita memilih pikir-pikir," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Belitung Heru Aprianto. (als)