Ilustrasi korupsi. Net |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Mantan Kepala Desa Aik Ketekok, Tanjungpandan Haryadi divonis
majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang kurungan penjara lima tahun dan
denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, Senin (20/4/2020).
Pembacaan
vonis terhadap kedua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa
tersebut dilakukan dalam persidangan melalui video conference oleh ketua majelis
hakim Qorry Oktarina.
Selain
vonis tersebut, majelis hakim juga menjatuhi hukuman denda berupa uang Rp 2,4
miliar atau pidana satu tahun enam bulan untuk Haryadi. Sedangkan Harsi
Sedangkan
terdakwa lainnya yang merupakan mantan Bendahara Desa Aik Ketekok HarsiH
divonis kurungan penjara selama empat tahun, denda Rp 300 juta subsider tiga
bulan kurungan, serta pidana denda Rp 113 juta atau penjara selama setahun.
Pengadilan
Tipikor Pangkalpinang menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat
(1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dan
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP).
Akibat
perbuataanya, negera mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 miliar. Selain hukuman
yang dijatuhkan, kedua juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500
perorang.
Putusan
hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung kurungan penjara selama
tujuh tahun enam bulan dan denda Rp 300 juta. Dan juga tambahan hukuman pidana
denda terhadap Haryadi dan Harsih.
Atas
putusan dari Pengadilan Tipikor Pangkalpinang tersebut, baik Haryadi maupun
Harsih memilih untuk menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. Majelis
hakim memberikan batas waktu seminggu kepada JPU untuk menentukan sikap.
"Hari
ini kita sudah mendengar putusan pengadilan. Dalam waktu dekat ini, kami akan
menentukan pilihan. Terima atau banding. Maka dari itu, kita memilih
pikir-pikir," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Belitung Heru Aprianto.
(als)