![]() |
Satpol PP amankan arak di sebuah toko. |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Satpol PP Kabupaten
Belitung kembali amankan puluhan liter minuman berakohol (minol) jenis arak dan
tuak, Rabu (29/1/2020) malam. Dua jenis minol tersebut diamankan dari dua lokasi
yang berbeda di Kecamatan Tanjungpandan.
Lokasi pertama yakni di sebuah toko milik TG di Jalan Hasyim
Idris, Kelurahan Pangkallalang. Di lokasi ini Satpol PP mengamankan dua jeriken
setengah yang berisi arak dan setengah ember besar (ukuran 50 liter) tuak.
Selain itu 19 bungkus arak yang sudah dikemas dalam bungkusan plastik (kampil).
"Saat kami datang, kepergok si penjual ini, saat itu
ada pembeli dan sedang melakukan transaksi. Kami cek dan kami temukan arak ini
disembunyikan di dalam sebuah kamar," kata Kabid Tramtibum Satpol PP
Kabupaten Belitung Saparudin, Kamis (30/1/2020).
Sedangkan di lokasi kedua, Satpol PP menemukan 7 botol
arak di warung milik SM di Jalan Air Baik, Desa Aik Pelempang Jaya,
Tanjungpandan. Satpol PP juga mendapati beberapa orang yang sedang duduk-duduk
dan menenggak arak di lokasi ini.
"Nah di sana kami menemukan tujuh botol berisi arak
yang dikemas dalam botol air mineral. Kami juga membawa puluhan botol kosong
sebagai barang bukti lainnya," papar Saparudin.
Lebih lanjut katanya, pengamanan arak ini akan tetap dan
terus dilalukan mengingat ini merupakan perintah langsung dari Bupati Belitung Sahani
Saleh. "Pak Bupati minta berantas, maka akan kita berantas. Nanti kita
akan cari lagi pabrik-pabrik arak ini," tegas Saparudin. (als)