Ilustrasi pelaku kejahatan. Net |
PANGKALPINANG, SATAMEXPOSE.COM – Seorang pemuda
berinisial AS (22), warga Sungailiat, Bangka dibekuk Tim Jatanras Polda Babel
beberapa waktu lalu. AS ditengarai sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Kasubdit Jatanras Polda Bangka Belitung AKBP Wahyudi
mengatakan pelaku menggunakan modus berpura-pura membeli sepeda motor. Namun
saat mencoba sepeda motor tersebut, AS kabur dan membawa lari motor yang
dicobanya.
“Saat mencoba kendaraan tersebut, pelaku langsung
membawa lari kendaraan korban," ujar AKBP Wahyudi dikutip SatamExpose.com dari
laman resmi Polda Babel.
Tim Jatanras Polda Babel berhasil membekuknya setelah
pelaku akan menjual hasil curiannya tersebut. AS menawarkan sepeda motor
curiannya tersebut ke sebuah grup jual beli di Facebook.
“Dari hasil penyelidikan, ia melakukan
aksinya seorang diri. Pelaku berhasil ditangkap setelah memposting motor
tersebut untuk dijual di salah satu forum," papar AKBP Wahyudi.
Saat ini pelaku sudah diamankan pihak
kepolisian dan menjalani pemeriksaan selanjutnya. Polisi menjerat pelaku dengan
Pasal 362 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
AKBP Wahyudi menambahkan, awal tahun 2020 ini marak tindak pidana
curanmor. Ia mengimbau agar masyarakat memarkir kendaraannya dengan aman dan
melengkapi kunci ganda.
Pasalnya pelaku pencurian melengkapi diri dengan peralatan kunci
T. Alat tersebut dikenal bisa membuka kunci kontak secara paksa, sehingga
sepeda motor bisa dengan mudah dibawa kabur pelaku. (als)