Ticker

6/recent/ticker-posts

PURA-PURA MENCOBA SEBELUM MEMBELI, PEMUDA 22 TAHUN INI BAWA KABUR SEPEDA MOTOR, AWAL 2020 TREN CURANMOR

Ilustrasi pelaku kejahatan. Net


PANGKALPINANG, SATAMEXPOSE.COM – Seorang pemuda berinisial AS (22), warga Sungailiat, Bangka dibekuk Tim Jatanras Polda Babel beberapa waktu lalu. AS ditengarai sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Kasubdit Jatanras Polda Bangka Belitung AKBP Wahyudi mengatakan pelaku menggunakan modus berpura-pura membeli sepeda motor. Namun saat mencoba sepeda motor tersebut, AS kabur dan membawa lari motor yang dicobanya.

“Saat mencoba kendaraan tersebut, pelaku langsung membawa lari kendaraan korban," ujar AKBP Wahyudi dikutip SatamExpose.com dari laman resmi Polda Babel.

Tim Jatanras Polda Babel berhasil membekuknya setelah pelaku akan menjual hasil curiannya tersebut. AS menawarkan sepeda motor curiannya tersebut ke sebuah grup jual beli di Facebook.

“Dari hasil penyelidikan, ia melakukan aksinya seorang diri. Pelaku berhasil ditangkap setelah memposting motor tersebut untuk dijual di salah satu forum," papar AKBP Wahyudi.

Saat ini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian dan menjalani pemeriksaan selanjutnya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

AKBP Wahyudi menambahkan, awal tahun 2020 ini marak tindak pidana curanmor. Ia mengimbau agar masyarakat memarkir kendaraannya dengan aman dan melengkapi kunci ganda.
Pasalnya pelaku pencurian melengkapi diri dengan peralatan kunci T. Alat tersebut dikenal bisa membuka kunci kontak secara paksa, sehingga sepeda motor bisa dengan mudah dibawa kabur pelaku. (als)