Ticker

6/recent/ticker-posts

UNGKAP NAMA LAIN YANG DIDUGA TERLIBAT DALAM ARISAN PIAUW, SAKSI PERSIDANGAN BAKAL LAPORKAN KE POLISI

Vivi Desimel Yana (32) saat mengikuti sidang.
SatamExpose.com/Aldhie


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Kasus kasus penipuan dan penggelapan arisan piauw yang menyeret terdakwa Vivi Desimel Yana (32) ke meja hijau diperkirakan bakal melebar.

Saksi dalam persidangan kasus penipuan dan penggelapan arisan piauw yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung, Anton Ridwan alias Butun (51) berencana melaporkan ibu dari terdakwa, yakni Afuk.

Sebelumnya Butun menyebutkan dalam persidangan bahwa arisan tersebut diketuai oleh Afuk, bukan Vivi. Bahkan orang tua Butun yang mengikuti arisan tersebut karena tawaran Afuk.




"Kami tidak mau tahu dengan Vivi, yang kami tahu yang menawarkan arisan ini ialah orang tua Vivi yaitu Afuk," kata Butun.

Bahkan dalam persidangan Kamis (5/12/2019) lalu di PN Tanjungpandan, Butun sempat mengutarakan niatnya untuk melaporkan Afuk ke pihak kepolisian. Hal tersebut kembali ia tegaskan usai sidaang.

"Seperti yang tadi saya tegaskan kepada jaksa dalam persidangan boleh gak saya melapor. Namun kata hakim itu urusan yang berbeda dari perkara ini," tegas Butun.




Sebelumnya dalam persidangan, Vivi sempat mengutarakan keberatannya terkait kesaksian Butun. Terdakwa Vivi merasa keberatan karena dirinya tak merasa pernah mengambil uang arisan dari Akiun Yi maupun Butun.

"Saya tidak pernah ambil uang arisan secara kepada orang tua saksi ataupun saksi. Sebelum ada panggilan dari Polres, mereka sudah mengetahui arisan itu bermasalah," bantah Vivi.

Berbeda dengan persidangan sebelumnya, kali ini terdakwa didampingi penasihat hukum dari Kantor Deski & Partner, Deski. Deski merupakan pengacara dari Jakarta yang pernah mendampingi dalam kasus First Travel. (als)