Ticker

6/recent/ticker-posts

TERDAKWA HADIRKAN SATU SAKSI MERINGANKAN, MENGAKU SUDAH DAPAT ARISAN KEDUA DAN KETIGA, JPU HERAN

Vivi Desimel Yana (32) saat mengikuti sidang.
SatamExpose.com/Aldhie


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Pihak terdakwa kasus penipuan dan penggelapan arisan piauw Vivi Desimel Yana (32) menghadirkan saksi yang juga salah satu anggota arisan, Andri alias Ahiung, Senin (16/12/2019).

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Hari Supriyanto, keterangan saksi meringankan terdakwa. Pria yang mengikuti dua mata arisan Rp 5 juta perbulan itu mengaku sudah mendapatkan arisan pada setoran kedua dan ketiga.

“Saya sudah dapat yang kedua dan ketiga, yang pertama kan kepala arisan. Saya piauw waktu itu satu juta lima puluh ribu yang pertama,” kata Ahiung di depan hakim.




Ahiung juga mengatakan arisan awalnya diadakan oleh ibu terdakwa, yakni Fuk Khiun. Namun karena Fuk Khiun sudah tua dan tidak sanggup lagi menagih uang setoran, maka arisan tersebut dilanjutkan oleh Vivi Desimel Yana.

“Awalnya yang ngajak Fuk Khiun, tapi dia sakit kaki, dia nggak mampu lagi ngambil-ngambil uang setoran ke rumah anggota. Awalnya mau dibubarkan, tapi kami-kami minta Vivi yang meneruskan,” jelas Ahiung.

Dalam arisan putaran terakhir, Ahiung mengakui sering tidak menyetor arisan karena usahanya kolaps setelah menarik dua kali arisan tersebut. Menurutnya uang setoran arisan miliknya dibantu Vivi Desimel.

“Nggak tau uang dari mana, dia pernah bilang pinjam sana-sini. Waktu itu usaha saya mulai kolaps. Kadang saya setor tapi tidak penuh,” tambah Ahiung.




Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung M Aulia Perdana yakin ada unsur penggelapan dalam perkara ini. Pasalnya uang setoran arisan ada dalam kendali terdakwa selama arisan berjalan.

"Kami sudah yakin adanya penggelapan dalam perkara ini karena semua uang arisan di bawah kendali terdakwa. Kalau saksi meringankan ini kan masih saudara sama terdakwa, tidak semuanya bisa kami terima," ujar Aulia.

Aulia juga merasa heran karena saksi Ahiung sudah mendapat uang arisan pada urutan kedua dan ketiga. Mengingat saksi mengikuti arisan sebanyak dua mata. Sedangkan enam saksi yang dihadirkan sebelumnya belum pernah menerima uang arisan secara utuh.

Meskipun sudah menerima uang arisan dua kali, tapi saksi Ahiung justru macet menyetorkan uang arisan. Selain karena bangkrut, saksi Ahiung juga mengaku harus menjalankan pengobatan istrinya.

"Itu tidak masuk diakal, kenapa arisan kok masih tetap jalan. Walaupun macet, sebenarnya anggota kewajibannya harus tetap bayar," tegas Aulia.




JPU juga tidak begitu percaya dengan catatan yang diperlihatkan saksi. Hal ini dikarenakan informasi dalam catatan tersebut berasal dari terdakwa yang diduga berbeda-beda.

"Misalnya dari saksi Valentine alias Afung itu Ationg (pelapor) sudah dapat, sementara Ationg belum dapat. Makanya berita itu tidak selamanya benar, tidak ada pasti siapa yang dapat, yang tahu hanya terdakwa," sebut Aulia. (als)