Ticker

6/recent/ticker-posts

SAKSI SEBUT NAMA BARU DALAM KASUS ARISAN PIAUW, PENGACARA FIRST TRAVEL DAMPINGI TERDAKWA VIVI DESIMEL

Vivi Desimel didampingi pengacara saat sidang.
SatamExpose.com/Aldhie


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Fakta baru terkait kasus arisan piauw yang menyeret Vivi Desimel Yana (32) sebagai terdakwa terungkap dalam persidangan pemeriksaan saksi di PN Tanjungpandan, Kamis (5/12/2019).

Dalam persidangan yang diketuai Hari Supriyanto didampingi anggota majelis hakim Andi Bayu Mandala Putra dan Rino Ardian Wigunadi, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung mengungkapkan nama baru yang terlibat dalam arisan tersebut.

Saksi Anton Ridwan alias Butun (51) merupakan anak dari Akiun Yi yang ikut dalam arisan tersebut mengungkapkan, ketua arisan yang dijalankan terdakwa yakni ibu dari terdakwa, Afuk.




"Orang tua saya ikut arisan piauw dengan orang tua terdakwa. Ikut pada arisan pada tahun 2018. dengan besaran Rp 10 juta perbulan," kata Butun dihadapan majelis hakim.

Disampaikan oleh Butun, dirinya bukanlah peserta langsung arisan. Dia hanya ikut membayar arisan yang diikuti orang tuanya. Bahkan ia juga membantu orang tuanya membayar arisan tersebut setiap bulannya.

"Saya ikut membantu mama saya membayar. Karena kita berembuk dengan saudara saat mama mau ikut arisan itu," papar Butun.




Bahkan orang tua terdakwa bersama terdakwa datang ke rumahnya untuk menawarkan arisan, namun saat itu ia tidak bertemu langsung dengan terdakwa dan ibunya.

"Terdakwa datang ke rumah saya bersama orang tuanya. Setiap bulan datang untuk menagih uang arisan. Mama saya bayar dengan orang tuanya, kadang dengan terdakwa. Orang tua terdakwa dan terdakwa datang ke rumah," tambah Butun.

Setelah mengetahui arisan tersebut bermasalah, terdakwa dan orang tuanya sempat mendatangi rumah Butun. Keduanya ingin menggadaikan sertifikat rumah.




Kesaksian Butun di hadapan majelis hakim ini menuai keberatan dari terdakwa. Terdakwa Vivi merasa keberatan karena dirinya tak merasa pernah mengambil uang arisan dari Akiun Yi maupun Butun.

"Saya tidak pernah ambil uang arisan secara kepada orang tua saksi ataupun saksi. Sebelum ada panggilan dari Polres, mereka sudah mengetahui arisan itu bermasalah," bantah Vivi.

Berbeda dengan persidangan sebelumnya, kali ini terdakwa didampingi penasihat hukum dari Kantor Deski & Partner, Deski. Deski merupakan pengacara dari Jakarta yang pernah mendampingi dalam kasus First Travel.




Deski mengatakan terkait beberapa saksi yang telah diperiksa dalam persidangan sebelumnya belum bisa banyak berkomentar. Namun ia menyebutkan saksi Butun tidak memiliki korelasi dalam kasus ini.

"Ya untuk saksi yang tadi, menurut saya tidak ada korelasinya keterangan terdakwa untuk dijadikan saksi untuk persidangan ini. Karena saksi beranggapan dia melakukan transaksi arisan dengan orang tua, jadi tidak ada korelasinya," kata Deski usai sidang.

Menurutnya Butun tidak perlu dijadikan saksi. Dan dengan empat saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan, Deski merasa sudah cukup dan tidak perlu menambah saksi lagi.




Dalam persidangan selanjutnya, pihak terdakwa akan menghadirkan saksi yang bisa meringankan perbuatan terdakwa. Menurutnya terdakwa tidak ada niat untuk melakukan hal tersebut.

"Untuk saksi meringankan kita berupaya, mungkin sekitar ada dua saksi yang akan kita siapkan. Pada saat saksi dari JPU selesai kami bisa menghadirkan," tandas Deski. (als)