Ticker

6/recent/ticker-posts

TETAP BANDEL MENAMBANG DI ALIRAN SUNGAI LENGGANG, POLSEK GANTUNG TANGKAP SATU PENAMBANG TI RAJUK

Mesin TI Rajuk di aliran Sungai Lenggang diamankan Polsek Gantung. IST

GANTUNG, SATAMEXPOSE.COM - Upaya pihak kepolisian melakukan penertiban di aliran Sungai Lenggang, Kecamatan Gantung berujung pada penahanan seorang penambang berinisial NS (45) oleh Polsek Gantung.

Kapolsek Gantung Iptu Karyadi mengatakan, penahanan NS dilakukan sejak Minggu (10/11/2019) lalu. NS merupakan penambang ilegal jenis rajuk yang dinilai membandel.

Sebelum melakukan penangkapan terhadap penambang, pihak kepolisian sudah melakukan penertiban berulang kali di lokasi tersebut. Bahkan polisi juga melakukan imbauan secara persuasif kepada para penambang.





"Imbauan tersebut direspon positif oleh para penambang dengan membongkar ponton miliknya secara sukarela. Namun ada juga yang tidak mengindahkan imbauan tersebut," ujar Iptu Karyadi melalui pesan aplikasi WhatsApp, Rabu (19/11/2019).

Jajaran Polsek Gantung yang dipimpin langsung kapolsek akhirnya melakukan penangkapan terhadap terhadap penambang yang membandel.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yag digunakan maupun barang hasil yang diperoleh dari tambang rajuk tersebut.





Barang bukti berupa 1 set mesin pompa tanah, 1 set mesin pompa air, drum, jeriken, selang spiral, karpet, pipa rajuk terbuat dari besi, pipa peralon dan biji timah seberat 9 kg serta 1 unit mobil Toyota Kijang berikut STNK BN 2405 LS .

"Pelaku disangkakan tindak pidana melakukan penambangan tanpa IUP atau IPR. Ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Iptu Karyadi. (als)