Ticker

6/recent/ticker-posts

MENCURI DI RUMAH DINAS PENDETA, PRIA 27 INI DIPAPAH POLISI DARI RUMAHNYA, INI YANG TERJADI!

Pelaku Pencurian PR (27). IST

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Satreskrim Polres Belitung berhasil mengungkap kasus pencurian di salah satu rumah dinas pendeta di gereja di kawasan Tanjungpendam, Tanjungpandan, Belitung, akhir pekan lalu.

Pihak kepolisian menangkap PR (27), seorang pria warga Jalan Zaidan, Kelurahan Parit, Tanjungpandan. Ia dipapah anggota kepolisian saat dicokok karena kaki kanannya terlilit saat menjalankan aksi pencuriannya.

PR melakukan aksinya Kamis ( 15/11/2019) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB dengan cara memanjat tembok belakang gereja. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dinas pendeta di samping gereja lewat jendela yang tidak terkunci.





Pelaku mengambil uang dalam dompet, laptop dan handphone (Hp) milik korban seorang pendeta. Saat pelaku melakukan aksinya, korban dalam kondisi tertidur dan tak menyadari pelaku menyantroni kamarnya.

“Namun saat hendak keluar jendela pelaku kepergok korban, pelaku langsung kabur sambil melompat tembok di belakang gereja,“ ujar Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Erwan Yudha Perkasa, Senin (18/11/2019).

“Ketika melopat tembok, pelaku terjatuh yang menyebabkan kakinya terkilir namun pelaku terus berusaha kabur dengan cara merangkak menuju semak-semak di depan rumah sakit lama tidak jauh dari gereja tersebut untuk sembunyi,“ tambah AKP Erwan.





Saat pelaku terjatuh, laptop milik korban tertinggal dan pelaku hanya sempat membawa handphone. Paginya pelaku meminta diantarkan pulang ke rumahnya kepada seorang pengendara motor yang kebetulan melintas.

“Saat di rumah pelaku, petugas kita juga berhasil mengamankan barang bukti Hp dan sejumlah uang milik korban yang dicuri pelaku. Total kerugian dialami korban akibat pencurian itu sekitar Rp 5 juta rupiah,“ terang AKP Erwan Yudha.

Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan sering keluar masuk bui. Ia mengakui perbuatannya dengan alasan terdesak uang untuk membelikan baju seragam sekolah anaknya.

“Pelaku PR sendiri sudah kita ditahan untuk proses penyidikan, terlepas dengan alasan apapun mencuri dan merampas barang atau milik orang lain adalah salah dan melanggar hukum,“ tegas AKP Erwan Yudha. (als)